Tindak Asusila polisi terhadap salah satu mahasiswa tersebut merupakan suatu tindakan criminal dan pelanggaran HAM. Banyak masyarakat yang dilintimidasi sebab menyampaikan aspiranya terhadap public. Terkadang mulut dibungkam oleh selembar uang yang bernilai rupiah, rakyat yang terlantarkan.
Sesuai UU RI No. 2 Tahun 2002 pasal 13 dicantumkan tugas pokok Kepolisian Negara Indonesia adalah
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!