Mohon tunggu...
Zikri Azizan
Zikri Azizan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Semangat Pagi

Haj Dasar Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Presiden dan Masa Depan Negeri Anti Korupsi

26 Juni 2019   15:29 Diperbarui: 26 Juni 2019   15:45 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rakyat Indonesia patut bersyukur, karna kedua Paslon Presiden RI  2019-2024 sama sama berjanji memperkuat KPK, meskipun dalam materi debat pertama kemaren tidak dijelaskan secara komprehensif dan terelaborasi dengan baik.

KPK sudah seharusnya diperkuat secara kelembagaan dan kewenangan, saat ini KPK memiliki sekitar 1.500 pegawai, termasuk pegawai negeri yang dipekerjakan dan pegawai tidak tetap. Dari jumlah tersebut tersebar di intellijen, pengaduan masyarakat, penyidikan, penyelidikan dan penuntutan sekitar 500 orang. Selebihnya bekerja untuk bidang-bidang lain dan pencegahan. Intinya, untuk penindakan hanya 30persen saja padahal KPK bertanggungjawab untuk seluruh Indonesia dan sampai saat ini belum memiliki kantor regional didaerah.

Nah sebagai perbandingan, Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) memiliki 3.000 pegawai dan memiliki kantor cabang disetiap negara bagian, padahal jumlah penduduk malaysia hanya sekitar 32 juta orang.

Perbandingan berikutnya dapat dilihat pada kekuatan Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong kong yang memiliki 1.400 pegawai dan 1.000 orang didedikasikan untuk penindakan, padahal jumlah penduduk Hong Kong hanya sekitar 7.5 juta .

Dari kedua perbandingan itu,  KPK jelas sangat kecil dibandingkan Malaysia dan Hong Kong.

Hal lain yang perlu diperhatikan bahwa sebagaimana yang diterapkan oleh Inggris, Hong Kong, Malaysia, Selandia Baru dan Negara lainnya bahwa Kewenangan investigasi korupsi hanya diserahkan kepada satu lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Sayangnya di Indonesia belum seperti itu.

Presiden sebagai "chief of law enforcemen agencies" untuk KPK dinilai cukup problematik karena kekuatan paling utama lembaga penegakan hukum (termasuk KPK) adalah independensi dari intervensi politik dan kekuasaan .

Presiden RI kedepan harus komitmen perkuat KPK tidak hanya segi kewenangan dan Kelembagaan, namun lebih dari itu juga tentang jaminan keselamatan seluruh pegawai KPK dari ancaman intimidasi/intervensi dan kriminalisasi.

Secara khusus, Hakim MK dalam putusannya diharapkan tidak hanya mampu menilai persoalan Pemilu kali ini dari segi kuantitatif dan kualitatif, Namun lebih jauh dari itu harus mampu melihat masadepan Indonesia sebagai Negeri anti Korupsi.


Merdeka...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun