KPK sudah seharusnya diperkuat secara kelembagaan dan kewenangan, saat ini KPK memiliki sekitar 1.500 pegawai, termasuk pegawai negeri yang dipekerjakan dan pegawai tidak tetap. Dari jumlah tersebut tersebar di intellijen, pengaduan masyarakat, penyidikan, penyelidikan dan penuntutan sekitar 500 orang. Selebihnya bekerja untuk bidang-bidang lain dan pencegahan. Intinya, untuk penindakan hanya 30persen saja padahal KPK bertanggungjawab untuk seluruh Indonesia dan sampai saat ini belum memiliki kantor regional didaerah.
Nah sebagai perbandingan, Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) memiliki 3.000 pegawai dan memiliki kantor cabang disetiap negara bagian, padahal jumlah penduduk malaysia hanya sekitar 32 juta orang.