Mohon tunggu...
Zidny Mufidah
Zidny Mufidah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi IAIN Salatiga program studi ekonomi syariah

mahasiswi IAIN Salatiga program studi ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Akad Ijarah Muntahiya Bit-Tamlik dalam Perbankan Syariah

15 Desember 2020   12:02 Diperbarui: 15 Desember 2020   12:22 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu Ijarah Muntahiya Bittamlik?

Ijarah muntahiya bittamlik merupakan jenis dari ijarah. Ijarah secara bahasa adalah sewa-menyewa.  Sedangkan secara istilah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang sewa tersebut.

Sedangkan Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang sewa tersebut. Ijarah Muntahiya Bittamlik merupakan gabungan dari dua akad yaitu akad sewa menyewa dan akad jual beli di akhir masa sewa, yang artinya kedua akad tersebut dilakukan secara terpisah.

Kenapa diperlukan adanya akad Ijarah Muntahiya Bittamlik di perbankan syariah?

Ijarah muntahiya bittamlik menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan suatu barang/kendaraan/rumah tetapi belum memiliki cukup dana ataupun sudah memiliki tabungan tetapi belum mencukupi untuk membeli barang yang dibutuhkan. Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah solusi bagi masyarakat yang ingin menyewa atau menggunakan manfaat suatu barang dengan dana awal seadanya. Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik dapat menjadi pilihan masyarakat yang membutuhkan dan mendesak hendak menggunakan suatu objek serta ingin memiliki objek tersebut dengan biaya yang dapat dicicil bulanan.

Bagaimana mekanisme pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik di Perbankan Syariah?

  1. Nasabah datang ke bank dan mengajukan pembiayaan ijarah terhadap sesuatu, dimisalkan mobil menjadi objek sewanya.
  2. Bank dan nasabah melakukan akad ijarah atau sewa menyewa, serta pembahasan akan melakukan akad ijarah muntahiya bittamlik pada saat masa sewa telah habis.
  3. Nasabah membayar upah sewa sesuai kesepakatan (dapat dicicil).
  4. Kemudian bank membelikan objek sewa yang akan disewakan, yaitu mobil.
  5. Bank menyerahkan mobil kepada nasabah untuk digunakan manfaat atau kegunaanya selama waktu tertentu sesuai kesepakatan akad.
  6. Setelah habis waktu sewa, bank dan pihak nasabah melakukan akad lagi yaitu akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, dimana mobil menjadi milik si nasabah. Hal ini yang dinamakan kepemindahan kepemilikan, yang awalnya milik pihak bank, kemudian di akhir menjadi milik si nasabah. Kepemindahan kepemilikan ini dapat dilakukan dengan jual beli atau pemberian/hibah.


Bagaimana ketentuan pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik di Perbankan Syariah?

Ketentuan umum:

  1. Syarat dan rukun yang berlaku dalam akad ijarah berlaku pula pada akad ijarah muntahiya bittamlik
  2. Perjanjian untuk melakukan akad ijarah muntahiya bittamlik harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani.
  3. Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.

Ketentuan tentang Ijarah Muntahiya Bittamlik:

  1. Pihak yang melakukan akah ijarah muntahiya bittamlik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad ijarah muntahiya bittamlik (kepemindahan kepemilikan), baik dengan jual beli atau pemberian hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
  2. Janji kepemindahan kepemilikan yang telah disepakati di awal akad ijarah sifatnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad kepemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai. Dan apabila nasabah tidak ingin melaksanakan akad ijarah muntahiya bittamlik tersebut, dapat membatalkannya dengan kesepakatan kedua pihak.

Ketentuan lain:

Apabila salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun