Mohon tunggu...
zidni hudan
zidni hudan Mohon Tunggu... -

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Segera Aktifkan Akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP

3 Oktober 2025   04:06 Diperbarui: 3 Oktober 2025   04:06 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax DJP. Sistem ini menjadi pusat layanan pajak terintegrasi, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan. Agar bisa menggunakannya, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun Coretax sekaligus membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi.

Apa Itu Coretax dan KO/SD?

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang menggantikan platform lama, DJP Online. Jika sebelumnya layanan pajak tersebar di beberapa aplikasi, kini semuanya sudah dipusatkan dalam satu portal: coretaxdjp.pajak.go.id.

Sementara itu, KO/SD adalah tanda tangan digital resmi yang diterbitkan DJP. Dengan KO/SD, wajib pajak dapat menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik dengan sah, aman, dan diakui secara hukum.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Agar bisa mengakses semua fitur Coretax, wajib pajak perlu mengaktifkan akun lebih dulu. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  3. Masukkan NIK pada kolom yang tersedia, lalu klik Cari.
  4. Lengkapi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP.
  5. Ikuti proses verifikasi identitas sesuai instruksi.
  6. Setelah berhasil, klik Simpan. Sistem akan mengirimkan kata sandi sementara ke email terdaftar.
  7. Login kembali dengan kata sandi sementara, lalu ubah dengan kata sandi baru serta buat passphrase untuk keperluan tanda tangan elektronik.

Setelah selesai, akun Coretax sudah resmi aktif dan dapat digunakan.

Cara Membuat Kode Otorisasi (KO/SD)

KO/SD wajib dimiliki agar wajib pajak bisa menandatangani dokumen digital. Berikut caranya:

  1. Login ke akun Coretax dengan NIK dan kata sandi terbaru.
  2. Masuk ke menu Portal Saya Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.
  3. Isi data penerbitan sertifikat sesuai petunjuk sistem.
  4. Masukkan passphrase yang sudah dibuat.
  5. Klik Kirim dan tunggu proses penerbitan.
  6. Jika berhasil, sistem akan mengeluarkan sertifikat digital. Unduh dan simpan bukti penerbitan tersebut.

KO/SD yang sudah tervalidasi bisa langsung digunakan untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan elektronik.

Manfaat Aktivasi Coretax dan KO/SD

Melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SD membawa banyak manfaat bagi wajib pajak. Dengan aktivasi ini, seluruh layanan pajak dapat diakses lebih mudah karena semuanya sudah tersedia dalam satu portal terpadu. Wajib pajak tidak perlu lagi mengunjungi beberapa aplikasi yang berbeda, sehingga urusan perpajakan menjadi lebih praktis.

Selain itu, keamanan dokumen perpajakan terjamin karena setiap dokumen ditandatangani menggunakan KO/SD dan tercatat langsung di sistem DJP. Hal ini menghindarkan risiko pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen. Dari sisi efisiensi, aktivasi Coretax juga membuat wajib pajak dapat mengurus administrasi pajak kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu mendatangi kantor pajak secara langsung.

Manfaat lain yang tak kalah penting adalah kepastian hukum. KO/SD diakui sebagai tanda tangan elektronik resmi sehingga setiap dokumen yang ditandatangani memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen konvensional. Dengan begitu, wajib pajak memiliki jaminan bahwa semua transaksi perpajakan yang dilakukan secara digital memiliki legitimasi penuh. Aktivasi sejak awal juga memudahkan wajib pajak untuk beradaptasi, terutama karena mulai tahun pajak 2025 seluruh pelaporan SPT akan dilakukan melalui Coretax.

Mengapa Harus Segera Aktivasi?

Jika tidak segera melakukan aktivasi, wajib pajak berisiko tidak bisa mengakses layanan Coretax pada saat dibutuhkan. Akibatnya, pelaporan dan pembayaran pajak bisa terhambat, apalagi saat menjelang tenggat SPT tahunan. Dengan aktivasi dini, semua fitur sudah siap digunakan, dan wajib pajak bisa lebih tenang menghadapi kewajiban perpajakan.

Penutup

Transformasi layanan pajak melalui Coretax menandai babak baru dalam digitalisasi administrasi perpajakan Indonesia. Dengan mengaktifkan akun Coretax serta membuat KO/SD, wajib pajak tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga memperoleh berbagai kemudahan: layanan yang lebih cepat, dokumen yang lebih aman, dan kepastian hukum yang terjamin.

Segera lakukan aktivasi akun Coretax dan buat KO/SD sekarang juga, agar Anda lebih siap menyongsong era pajak digital yang sudah di depan mata.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun