Mohon tunggu...
zidni hudan
zidni hudan Mohon Tunggu... -

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Segera Aktifkan Akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP

3 Oktober 2025   04:06 Diperbarui: 3 Oktober 2025   04:06 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SD membawa banyak manfaat bagi wajib pajak. Dengan aktivasi ini, seluruh layanan pajak dapat diakses lebih mudah karena semuanya sudah tersedia dalam satu portal terpadu. Wajib pajak tidak perlu lagi mengunjungi beberapa aplikasi yang berbeda, sehingga urusan perpajakan menjadi lebih praktis.

Selain itu, keamanan dokumen perpajakan terjamin karena setiap dokumen ditandatangani menggunakan KO/SD dan tercatat langsung di sistem DJP. Hal ini menghindarkan risiko pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen. Dari sisi efisiensi, aktivasi Coretax juga membuat wajib pajak dapat mengurus administrasi pajak kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu mendatangi kantor pajak secara langsung.

Manfaat lain yang tak kalah penting adalah kepastian hukum. KO/SD diakui sebagai tanda tangan elektronik resmi sehingga setiap dokumen yang ditandatangani memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen konvensional. Dengan begitu, wajib pajak memiliki jaminan bahwa semua transaksi perpajakan yang dilakukan secara digital memiliki legitimasi penuh. Aktivasi sejak awal juga memudahkan wajib pajak untuk beradaptasi, terutama karena mulai tahun pajak 2025 seluruh pelaporan SPT akan dilakukan melalui Coretax.

Mengapa Harus Segera Aktivasi?

Jika tidak segera melakukan aktivasi, wajib pajak berisiko tidak bisa mengakses layanan Coretax pada saat dibutuhkan. Akibatnya, pelaporan dan pembayaran pajak bisa terhambat, apalagi saat menjelang tenggat SPT tahunan. Dengan aktivasi dini, semua fitur sudah siap digunakan, dan wajib pajak bisa lebih tenang menghadapi kewajiban perpajakan.

Penutup

Transformasi layanan pajak melalui Coretax menandai babak baru dalam digitalisasi administrasi perpajakan Indonesia. Dengan mengaktifkan akun Coretax serta membuat KO/SD, wajib pajak tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga memperoleh berbagai kemudahan: layanan yang lebih cepat, dokumen yang lebih aman, dan kepastian hukum yang terjamin.

Segera lakukan aktivasi akun Coretax dan buat KO/SD sekarang juga, agar Anda lebih siap menyongsong era pajak digital yang sudah di depan mata.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun