Mohon tunggu...
Zidan Takalamingan
Zidan Takalamingan Mohon Tunggu... Lainnya - berbagi itu indah

Solus populi suprema lex

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kaleidoskop 2021 Kekerasan dan Pelecehan terhadap Perempuan: Produk Hukum Tanpa Kelamin

5 Januari 2022   02:30 Diperbarui: 5 Januari 2022   02:31 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Namun sayang-nya fakta dilapangan produk hukum yang ada hanya sebatas law in book tidak berjalan sebagai law in action. Data tim peneliti (Internasional NGO Forum on Indonesionan Development) INFID 57% korban mengaku tidak ada penyelesaian, 39,9% menyelesaikan kasus tersebut dengan membayar uang, 26,2% menikah dengan pelaku, 23,8% berdamai dengan keluarga.

Penanganan yuridis kasus-kasus pelecehan seksual mengalami hambatan-hambatan menyangkut rumusan tindak pidana/delik dalam pasal-pasal yang belum tegas, pembuktian dalam hukum acaranya, dan sifatnya yang sebagian sebagai delik aduan. Sebab utamanya adalah terkait dengan pengaturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan produk hukum peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda, sehingga tidak relevan lagi dengan perubahan dan perkembangan masyarakat, terutama jika dihubungkan dengan upaya pemberdayaan kaum perempuan. Di samping itu secara viktimologis, hukum pidana kita belum mengakomodasi perlindungan korban secara memadai, sehingga dalam kasus pelecehan seksual yang menjadi korban cenderung adalah kaum wanita.

Semoga pada tahun ini bisa memberika sebuah keadilan terhadap korban dalam menuntaskan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan yang terus meningkat lewat kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemangku kekuasaan


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun