Mohon tunggu...
Zeto Bachri
Zeto Bachri Mohon Tunggu... Konsultan - Advokat

Zeto -Lawyers 021-2300229

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Utang dalam Kepailitan

22 Desember 2020   18:47 Diperbarui: 22 Desember 2020   19:04 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keberhasilan dari pelaku-pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan ekonomi. Kesuksesan para pelaku bisnis tersebut terjadi karena tersedianya beberapa faktor penunjang serta iklim berusaha yang bagus sebagai salah satu faktor yang dominan. Meskipun demikian terdapat satu faktor yang relatif sangat penting dan harus tersedia, yaitu tersedianya dana dan sumber dana, mengingat dana merupakan motor bagi kegiatan dunia usaha pada umumnya.

Kebutuhan dana, adakalanya dapat dipenuhi sendiri (secara internal) sesuai dengan kemampuan, tetapi adakalanya tidak dapat dipenuhi sendiri. Untuk itu dibutuhkan bantuan pihak lain (eksternal) yang bersedia membantu menyediakan dana sesuai dengan kebutuhan dengan cara meminjam atau berutang kepada pihak lain.

Utang dalam bisnis adalah suatu hal yang biasa dilakukan oleh pelaku usaha perorangan maupun perusahaan. Para pelaku usaha yang masih dapat membayar kembali utang-utangnya biasa disebut pelaku usaha yang  "solvable", artinya pelaku usaha yang mampu membayar utang-utangnya. Sebaliknya pelaku usaha yang sudah tidak bisa membayar utang-utangnya disebut "insolvable", artinya tidak mampu membayar.

Pengertian utang pada dasarnya dapat diartikan secara luas maupun secara sempit. Pengertian utang dalam arti sempit adalah suatu kewajiban yang timbul hanya dari adanya perjanjian utang-piutang sedangkan pengertian utang dalam arti luas adalah seluruh kewajiban yang ada dalam suatu perikatan baik yang timbul karena undang-undang maupun yang timbul karena adanya perjanjian umpamanya antara lain kewajiban menyerahkan sesuatu, kewajiban untuk berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. 

Namun demikian dalam Undang-Undang Kepailitan yang baru, yaitu UUK No. 37 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (6) telah diberikan definisi yang tegas terhadap pengertian utang, yaitu: "kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau Undang-Undang dan wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor."

Dalam proses acara kepailitan konsep utang sangat menentukan, oleh karena tanpa adanya utang tidaklah mungkin perkara kepailitan akan bisa diperiksa. Tanpa adanya utang tersebut maka esensi kepailitan menjadi tidak ada karena kepailitan adalah merupakan pranata hukum untuk melakukan likuidasi aset debitor untuk membayar utang-utangnya terhadap para kreditornya.

Utang timbul tidak hanya dari perjanjian namun juga dapat timbul dari undang-undang. Dalam kepailitan utang diberi pengertian secara luas karena utang dalam kepailitan bukan hanya yang timbul dari konstruksi hukum pinjam meminjam uang, melainkan berdasarkan perikatan yang timbul baik karena perjanjian maupun undang-undang yang dapat dinilai dengan sejumlah uang tertentu.

Dalam pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, menentukan: "Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi."

pengertian utang secara sederhana sebagai dasar untuk mengabulkan permohonan pailit adalah utang yang diajukan pemohon sebagai dasar permohonan pailit dapat dibuktikan oleh pemohon dengan cara memberikan bukti bahwa benar termohon memiliki utang kepada pemohon, dan bukti yang diajukan tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya utang antara pemohon dan termohon.

Berdasarkan uraian diatas dalam mengajukan Permohonan kepailitan, selain dari debitor memiliki lebih dari satu kreditor, utang yang diajukan oleh Pemohon haruslah dapat dibuktikan dengan sederhana dan mudah. Namun apabila piutang tersebut ternyata Pemohon tidak dapat membuktikan dengan mudah maka Pihak tersebut dapat mengajukan gugatan lain yaitu gugatan wanprestasi.

Nurhayati

Advokat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun