Mohon tunggu...
Zeto Bachri
Zeto Bachri Mohon Tunggu... Konsultan - Advokat

Zeto -Lawyers 021-2300229

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengacara di Jakarta

13 September 2019   18:04 Diperbarui: 16 September 2019   18:37 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada saat ini, pilihan menjadi Pengacara dianggap paling masuk akal dibandingkan dengan profesi hukum lainnya karena untuk menjadi seorang Pengacara relatif lebih mudah, asalkan lulus tes Pengacara yang dilakukan oleh Organisasi-organisasi profesi. 

Sepanjang pengalaman kami sebagai salah satu  kantor Pengacara di Jakarta yang memberikan kesempatan magang maupun praktek bagi Pengacara yang baru dilantik, sebagian besar pengacara-pengacara yang tersebut, baik itu dilantik di Jakarta maupun di kota-kata lainnya lebih memilih untuk menjadi Pengacara di Jakarta. Yang menjadi alasan besar mereka adalah bahwa Pandangan seorang Pengacara di Jakarta "Pengacara Keren".

Pandangan Pengacara di Jakarta  adalah Pengacara Keren diartikan sebagai Pengacara yang sering muncul di Televisi, memiliki tampilan dan popularitas bagus, memiliki harta yang banyak, Kantor yang Besar dan Mewah serta mempunyai banyak klien. 

Berdasarkan pandangan tersebut seringkali mereka kecewa dengan kenyataan yang mereka dapatkan  karena untuk menjadi seorang Pengacara tidaklah cukup hanya keren dibutuhkan pemahaman bahwa Profesi Pengacara dimanapun tidaklah semudah yang di bayangkan.

Pengacara-Pangacara yang sukses terutama Pengacara di Jakarta telah melalui proses yang panjang dan tantangan seperti sulitnya mendapatkan klien, rumitnya birokrasi, tekanan dari lawan klien dengan berbagai cara dan hal lainnya.

Jika dilihat dari sisi kesempatan, Pengacara yang memilih untuk menjadi Pengacara di Jakarta memiliki banyak kesempatan yang sangat besar untuk menigkatkan karir dibidang Pengacara dibandingkan dengan kota-kota lainnya. Dimana Jakarta sebagai Pusat Kota Pemerintahan, Bisnis, Keuangan, Politik dan Kebudayaan di  Negara Indonesia. 

Dengan Pesatnya perkembangan bisnis dijakarta mengakibatkan persaingan yang sangat ketat serta munculnya perusahaan swasta dan perusahaan asing. Belum lagi saat ini dengan teknologi yang begitu canggih menghadirkan startup-startup baru yang begitu banyak di Jakarta. 

Berkembangnya perekonomian di Jakarta membawa permasalahan-permasalahan hukum mengakibatkan tingkat kebutuhan yang sangat tinggi bagi Perusahaan maupun perorangan akan layanan Pengacara-Pengacara di Jakarta.

Selain itu Pengacara di Jakarta juga bisa memilih Kantor Pengacara yang di inginkan, antara lain :

1.  Kantor Sederhana 

 a. Kantor Pengacara sole practisioner (praktisi tunggal)

Kantor Pengacara  sole practisioner memiliki kemampuan dan keahlian khusus dimana paralegal melakukan peranan sebagai resepsionis,   sekretaris serta pelayanan hukum;

b. Kantor Butik (boutique Firm)

Boutique Firm adalah kantor hukum yang memfocuskan diri dalam praktik/spesialisasi tertentu

c.  Kantor Pengacara Kecil (small firm)

Small firm adalah kantor yang menampung advokat dalam jumlah 15 orang. Biasanya dikantor ini ada manager yang bertanggungjawab  dalam pengurusan Law Firm dan dibantu staff tersendiri yaitu sekretaris, paralegal, kurir, operator dan staff pembukuan.

2. Kantor Menengah (Medium Size Firm) 

     Medium Size Firm menampung pengacara 15 hingga 75 yang dibagi menjadi posisi berikut ini:

  1.  Direktur Pengelola;
  2. Asisten Direktur Pengelola;
  3. Manajer Sistem Komputer;
  4. Manajer dan Staff Keuangan;
  5. Manajer Perlengkapan;
  6. Pustakawan;
  7. Pengelola Data;
  8. Resepsionis dan Operator Telepon;
  9. Kurir.

3. Kantor Besar (Large Firm)

Kantor ini menampung lebih dari 75 advokat dan mempunyai berbagai bidang jasa mencakup masalah litigasi dan non litigasi, kantor firm seperti ini juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Memiliki jaringan kantor hukum dengan berbagai Negara;
  • Memiliki sistem komunikasi yang maju dan Pengacara yang dipekerjakan memiliki mobilitas yang tinggi karena dapat ditransfer ke kantor tempat lain.

Author : Nurhayati Marpaung

Associates Lawyer@ZA-Lawyers. Untuk informasi lebih lanjut ketik Zeto Lawyers di google.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun