Mohon tunggu...
Zanuba Aulia
Zanuba Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa FH UPN "Veteran" Jatim Laksanakan Magang MBKM dan Berpartisipasi Dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kota Kediri

18 Mei 2023   15:21 Diperbarui: 18 Mei 2023   15:50 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim magang upn “veteran” jawa timur bersama jaksa saat kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Foto : Zanuba Aulia

Pada hari Selasa, 21 Februari 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti dari 43 perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak November 2022 hingga Februari 2023. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kajari Kota Kediri Ibu Novika Muzairah Rauf S.H.,M.H. dan jajarannya , Ketua PN Kota Kediri Ibu Maulia Martwenty S.H.,M.H, Wakapolres Kediri Kota Kompol Hermawan Setiawan, Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar, S.H., dan Dinas Kesehatan Kota Kediri Dra. Sri Mulyaningtyas.

Barang bukti tersebut adalah 3kg sabu sabu beserta alat penghisap, obat keras sebanyak 8.703 butir Pil double L, 650 butir Pil berlogo Y, dan 30 butir Pil Alprazolam, ganja kering 90 gram, 1 senjata tajam pisau, 22 ponsel, gas portable kosong, pakaian, tas, dan barang bukti lainnya.

Kajari Kota Kediri memberikan keterangan bahwa total harga sabu yang dimusnahkan hari ini senilai 3 milar rupiah. “harga narkotika jenis sabu diperkirakan senilai Rp 3 miliar,” Ujar Ibu Novika.

Pemusnahan barang bukti di kejari kota Kediri. Foto : Rizki Dian Puspitasari
Pemusnahan barang bukti di kejari kota Kediri. Foto : Rizki Dian Puspitasari

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini rupanya juga memiliki makna tersendiri dan menjadi pengalaman tak terlupakan bagi tim magang MBKM Mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur. Sebab, ini menjadi kali pertama mereka dapat terjun langsung untuk berpartisipasi dalam kegiatan Kejaksaan yaitu mempersiapkan pemusnahan barang bukti, seperti mengetahui prosedur pengolahan barang bukti setelah mendapatkan putusan Inkracht  dari pengadilan, mengklasifikasikan barang bukti yang akan dimusnahkan sesuai jenisnya seperti barang elektronik, obat-obatan terlarang, sajam (senjata tajam).

“Saya dengan teman-teman sebagai mahasiswa magang sangat senang sekali bisa melihat langsung dan dilibatkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan saya jadi tau prosedur pelaksanaannya di lapangan seperti ini” ucap Dilla Rohmatul mahasiswa magang MBKM.

mahasiswa magang MBKM Fakultas Hukum UPN
mahasiswa magang MBKM Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur berpartisipasi melakukan pemusnahan barang bukti

Selain berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini, tim magang MBKM mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur yang memulai magang di awal bulan Februari masih akan melakukan kegiatan magang di Kejaksaan Negeri Kota Kediri hingga bulan Juni 2023. Dari keempat aggota tim magang telah ditempatkan di masing-masing bidang di Kejaksaan Negeri Kota Kediri seperti Rizki Dian Puspitasari berada di Bidang Pidana Umum, Ridho Nanda Ariyanto berada di Bidang Intelijen, Dilla Rohmatul berada di Bidang Pidana Khusus, Zanuba Aulia berada di Bidang Barang Bukti.

Dengan adanya magang MBKM memiliki banyak manfaat bagi Mahasiswa Fakultas Hukum antara lain : sebagai sarana untuk memperdalam lagi keilmuan hukum sesuai fakta di lapangan berdasarkan teori yang telah diperoleh selama perkuliahan, menemukan relevansi peristiwa hukum di Kejaksaan dengan mata kuliah Hukum Acara Pidana, memperbanyak relasi diluar kampus guna mengenal lebih jauh dunia kerja di bidang hukum, melatih berpikir kritis bersama praktisi hukum, melatih sikap professional dan bertanggungjawab di tempat kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun