Mohon tunggu...
Zalfa Naufali Nadita Salma
Zalfa Naufali Nadita Salma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - UNISMA

Traveling is my hobby.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

PPKM di Indonesia Resmi Dicabut, Apa yang Perlu Disiapkan?

4 Januari 2023   12:56 Diperbarui: 4 Januari 2023   13:10 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: bareksa.com

PPKM dicabut di negara Indonesia pada 30 Desember 2022. Jika kita melihat secara mendasar, dunia sekarang jauh lebih baik dengan pandemi Covid-19 daripada sebelumnya. Pada Januari 2023, Komite Darurat WHO pun akan bertemu untuk menentukan indikator apa yang diperlukan untuk memperhitungkan penilaian bahwa Covid-19 sudah tidak darurat lagi.

Pada saat yang sama, jumlah kematian dan tingkat hunian tempat tidur umumnya dapat dikontrol di seluruh negeri. Tentu, pencabutan PPKM bukan berarti masalah Covid-19 selesai. Kita harus tetap waspada dan hati-hati. Oleh karena itu, kita perlu bersama-sama memahami dan menerapkan anjuran untuk tetap memakai masker di Ruang tertutup dan di antara kelompok orang yang berpotensi penularan tinggi.

Sementara itu, berbagai pemberitaan tentang mereka yang positif Covid-19. Dalam situasi saat ini, yang terbaik adalah mengisolasi diri terlebih dahulu. Kalau bisa jalan-jalan pakai masker, kita tidak tahu masker apa yang dipakai pasien, jadi masih ada kemungkinan menularkan ke lingkungan sekitar. Namun, Covid-19 tidak bisa dianggap sebagai penyakit ringan dan masih dapat menyebabkan penyakit berat hingga kematian, terutama pada lansia dan penyakit penyerta.

Hingga saat ini, dunia belum sepenuhnya memahami dampak jangka panjang dari COVID-19 dan berbagai analisis ilmiah lainnya terkait penyakit tersebut. Jadi, setidaknya PPKM dihapuskan selama masa transisi,  mereka yang positif Covid-19 harus tetap karantina mandiri. Cuma waktunya bisa dipersingkat 5 hari dst seperti yang diterapkan di AS sebelumnya. Potensi penyebarannya sangat besar.

Mandatory Testing (Wajib Tes)

Mengenai perlunya tes Covid-19 terhadap migran asal China yang kasusnya saat ini meningkat, Inggris sebelumnya telah menyatakan berdasarkan temuan serologis tersebut di atas bahwa tidak perlu melakukan tes terhadap migran asal China. Namun, menyusul perkembangan kasus Covid-19 di China, pemerintah Inggris mengubah pandangannya pada 31 Desember 2022 dan mewajibkan tes Covid-19 negatif bagi penumpang yang melakukan perjalanan dari China ke Inggris.

Kita tahu bahwa Amerika Serikat, Prancis, India, dan banyak negara lain juga mengamanatkan pengujian Covid-19 untuk imigran dari Tiongkok. Dikombinasikan dengan perkembangan yang ada, alangkah baiknya jika aturan yang lebih ketat diterapkan di Indonesia saat ini juga, bisa berupa wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19, dilanjutkan dengan observasi 7-14 hari setelah mereka membawa melakukan aktivitasnya di dalam negeri.

Perlu juga dikomunikasikan bahwa pemerintah akan terus melakukan setidaknya lima hal untuk sepenuhnya mengendalikan Covid-19. Kelima hal ini juga menjadi dasar penting dalam pengendalian setiap penyakit menular. Pertama, tentu saja, pengawasan yang cermat harus dilanjutkan. Pemantauan tidak hanya berdasarkan manifestasi klinis, tetapi juga perlu berbasis laboratorium. Bahkan, dalam beberapa kasus, hingga pemeriksaan whole genome sequencing (WGS).

Contoh lain dari kegiatan surveilans adalah pemantauan penyakit demam berdarah (DBD) secara berkesinambungan. Sehingga masalah dapat segera terdeteksi dan penularannya dapat dicegah pada musim hujan ini. Kedua, ruang lingkup pengujian perlu diperluas, terutama karena sudah tidak diwajibkan pula. 

Kita perlu memastikan bahwa mereka yang membutuhkan tes memiliki akses mudah untuk ke sana. Amati selama 7-14 hari setelah pindah ke negara tersebut. Ada rencana untuk menyediakan alat tes antigen di Apotek, tetapi kita tahu bahwa alat tes antigen tersedia di Toko dan Supermarket di berbagai Negara. Perusahaan besar seperti BUMN pun bisa menyediakan tes kit dan membagikannya kepada karyawannya.

Ketiga, kegiatan penelusuran kasus (tracing) tetap perlu dilanjutkan. Mirip dengan konsep memerangi penyakit menular pada umumnya, kita perlu mencegah kemungkinan penyebaran penyakit tersebut, sehingga kita dapat mengidentifikasi kontak orang yang dinyatakan positif Covid-19 agar infeksi tidak menyebar ke seluruh masyarakat. Menjadi contoh lain dari penyakit menular  adalah tuberkulosis, dan kontak  pasien  harus ditemukan bahkan diobati secara profilaksis.

Keempat, jelas kita harus terus menggalakkan vaksinasi. Sekali lagi, seperti halnya penyakit menular lainnya yang dapat dicegah dengan vaksinasi. Vaksinasi Covid-19 tetap ada, harus selalu dipertahankan dan diperpanjang. Hal kelima yang tetap harus dilakukan oleh pemerintah adalah selalu melakukan penyuluhan kesehatan agar masyarakat dapat mengatasi dampak Covid-19. Salah satu hal penting yang perlu dilakukan secara berkesinambungan baik yang berkaitan dengan penyakit maupun selalu mendorong masyarakat luas untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Penting juga bagi kita untuk tetap waspada dan mengambil berbagai tindakan pencegahan dan kesiapsiagaan untuk menghadapi kemungkinan wabah dan pandemi di masa depan. Yang terpenting, pengalaman Covid-19 selama tiga tahun terakhir telah menunjukkan betapa pentingnya aspek kesehatan dalam kehidupan bagi individu, bangsa, dan dunia.

Pandemi Covid-19 hampir menghancurkan banyak bidang kehidupan. Jadi, di tahun 2023 dan tahun-tahun mendatang. Mari kita utamakan aset kita yang paling berharga: kesehatan kita. Hal ini berlaku bagi individu dan keluarga dengan selalu mempraktekkan pola hidup sehat, dan juga berlaku bagi pemerintah yang tetap memperhatikan program kesehatan masyarakat.

*** 

Zalfa Naufai Nadita Salma

znaditasalma@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun