Mohon tunggu...
Zaldi Euli
Zaldi Euli Mohon Tunggu... -

warga negara yang gemar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Desember, Pemotor Ibukota Siap-Siap Merana

12 November 2014   21:11 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:57 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konon kabarnya, per Desember 2014, Pemprov DKI akan melarang kendaraan roda 2 melintas di Jl. MH. Thamrin mulai bundaran HI hingga Jl. Medan Merdeka Barat. Kata Kadishub DKI, kebijakan tersebut adalah “pemanasan” sebelum nantinya, bila sesuai rencana dan dinilai efektif, kebijakan pelarangan melintas bagi kendaraan roda 2 akan diterapkan di seluruh jalan protokol ibukota.

Dasar alasan pelarangan melintas bagi kendaraan roda 2 tersebut adalah faktor keselamatan pengendara motor yang rawan mengalami luka serius bila terjadi kecelakaan. Lalu untuk “membahagiakan” hati para pemotor, diberikanlah kompensasi berupa bus gratis bagi para pemotor yang meninggalkan motornya di tempat parkir yang tersedia.

Kebijakan pelarangan melintas bagi kendaraan roda 2 jelas menyulut penolakan dan terasa diskriminatif.

Bila alasannya adalah faktor keselamatan pengendara motor, kenapa nggak sekalian aja motor dilarang dijual di Jakarta? Sampaikan larangan penjualan tersebut pada produsen sepeda motor. Setiap pemotor berkewajiban untuk berkendara dengan aman lagipula siapa sih yang mau celaka?

Kemudian mengenai kompensasi penyediaan bus gratis, bila pemotor harus menitipkan motornya di tempat parkir yang disediakan, berapa biaya parkir yang harus dikeluarkan? Tarif parkir saat ini mahal sekali, apakah ada keringanan tarif? Misalnya, Rp. 2000,- tanpa ada batasan jam. Belum lagi bila bus gratis tersebut penuh sesak sehingga harus menggunakan bus transjakarta, biaya lagi bukan? Jadi, bagi saya yang pemotor ini, jelas lebih efisien untuk tetap menggunakan sepeda motor.

Aroma diskriminatif jelas tercium dalam kebijakan larangan melintas bagi kendaraan roda 2. Kendaraan roda 4 jelas memiliki dimensi dan ukuran tangki bahan bakar yang jauh lebih besar dari roda 2. Dimensi yang lebih besar = kebutuhan ruang di jalan yang juga lebih besar = macet sedangkan ukuran tangki bahan bakar yang lebih besar = konsumsi bahan bakar yang lebih banyak = boros. Lalu kenapa pengguna kendaraan roda 2 yang harus merana?

Pada akhirnya, kebijakan pelarangan melintas bagi kendaraan roda 2 atau penerapan jalan berbayar bagi kendaraan roda 4 sebaiknya jangan dulu diterapkan sebelum tersedia transportasi massal yang cepat, aman, nyaman dan dengan harga yang terjangkau. Bila transportasi massal dengan kondisi tersebut telah tersedia dalam jumlah melimpah, pengguna kendaraan pribadi baik roda 2 maupun roda 4 akan pindah dengan sendirinya tanpa perlu ada pelarangan.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun