Mohon tunggu...
Zaky Zamani
Zaky Zamani Mohon Tunggu... Guru - Konseling Terapi Mind Art

Guru, Motivator, Penulis Pemula.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nikah dan Mahar

10 Maret 2022   21:45 Diperbarui: 10 Maret 2022   21:50 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pernikahan adalah penyatuan kedua insan (laki-laki & perempuan) dalam sebuah ikatan agama.

Pernikahan itu bukan hanya menyatukan dua insan tetapi menyatukan dua keluarga yang berbeda latar belakang.

Pernikahan diwajibkan atas dirimu jika sudah siap secara lahir dan batin. Kesiapan lahiriah saja tidak cukup untuk menggapai pernikahan yang penuh cinta, kasih dan sayang. Begitu pula kesiapan batin saja tidak baik karena, kehidupan berumah tangga harus saling mengerti dan kerjasama dalam penyelesaian tugas masing-masing dan punya tanggung jawab sebagai suami atau istri.

Mahar adalah tanda cinta yang menjadikan sah nya suatu pernikahan dan juga sebagai simbol ikatan kedua pasangan. 

Menurut Imam Syafi'i, setiap barang yang memiliki nilai jual boleh dijadikan mahar. https://pm.unida.gontor.ac.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun