Mohon tunggu...
Zaky Fikri
Zaky Fikri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Pembangunan Jaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Hukum dan Politik Teknologi di Indonesia: Perspektif Ilmu Komunikasi

1 April 2024   21:05 Diperbarui: 2 April 2024   00:40 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

HUKUM DAN  POLITIK TEKNOLOGI INFORMASI: PERSPEKTIF ILMU KOMUNIKASI

Teknologi Informasi (TI) telah menjadi bagian integral dalam kehidupan kami sehari-hari, dan persamaannya datang dengan landskap hukum dan politik yang rumit. Ketika kami tetap menggunakan teknologi untuk komunikasi, penting untuk mengetahui landskap hukum dan politik yang menjawabnya. Dalam artikel ini, kami akan mengulas Hukum dan Politik Teknologi Informasi dari perspektif Ilmu Komunikasi.

Interaksi Teknologi Informasi dan Ilmu Komunikasi

Ilmu Komunikasi adalah ilmu yang multidisipliner yang mengkaji bagaimana manusia mengkomunikasikan. Ia mencakup berbagai aspek komunikasi, termasuk pesan verbal dan nonverbal, media, dan teknologi. Dalam konteks Teknologi Informasi, ilmu komunikasi membantu kami mengerti bagaimana manusia menggunakan teknologi untuk komunikasi dan implikasinya.

Salah satu area interaksi terbesar antara Teknologi Informasi dan Ilmu Komunikasi adalah studi komunikasi online. Dengan perkembangan media sosial, email, dan komunikasi instan, ilmu komunikasi telah menjadi lebih terfokus pada implikasinya terhadap komunikasi interpersonal.

Masalah Hukum dan Politik Terpenting di Hukum dan Politik Teknologi Informasi

  1. Perlindungan Data dan Kesejahteraan: Dengan lebih banyak informasi pribadi yang dibagikan online, perlindungan data dan kesejahteraan menjadi masalah penting. Perundang-undangan seperti Regulasi Data Proteksi Jepang (GDPR) dan Perundang-undangan Hukum Ancaman Komputer untuk Anak-anak AS (COPPA) bertujuan untuk menjamin hak kesejahteraan individu dalam era digital.

  2. Keamanan Komputer: Dengan perkembangan yang semakin tergantung pada teknologi untuk komunikasi, keamanan komputer menjadi masalah yang penting. Perundang-undangan seperti Perundang-undangan Hukum Ancaman Komputer di Amerika Serikat (CFAA) dan Perundang-undangan Hukum Ancaman Komputer di Inggris (Cybercrime Act) bertujuan untuk mencegah dan mengajukan kehilangan hukum keamanan komputer.

  3. Hak Cipta: Era digital telah menyebabkan tantangan baru dalam bidang hak cipta. Hukum hak cipta, hak paten, dan hak trademark harus beradaptasi dengan uniknya konten digital.

  4. Aksesibilitas dan Inklusi: Dengan perkembangan yang semakin tergantung pada teknologi, memastikan bahwa teknologi itu aksesibel untuk seluruh individu, tidak peduli dengan kemampuan mereka, sangat penting. Perundang-undangan seperti Perundang-undangan Hak Asas Amerika Serikat (ADA) dan Pedoman Konten Web Aksesibilitas (WCAG) bertujuan untuk mendukung aksesibilitas dan inklusi dalam dunia digital.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun