Mohon tunggu...
Moderasi Info
Moderasi Info Mohon Tunggu... Penulis - Mari bernalar liar memenjarakan fikiran adalah awal mula kemunduran peradaban

Mari bernalar liar memenjarakan fikiran adalah awal mula kemunduran peradaban

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kesejahteraan Harga Mati!!!

22 Januari 2021   18:13 Diperbarui: 22 Januari 2021   18:18 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kesejahteraan Sosial adalah sebuah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. 

Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

Itu mau konstitusi kita guna sebagai pilar dari perwujudan Pancasila serta pemerintah punya Pekerja Sosial sebagai instrumen untuk menggerakan atau fasilitator dalam menangani masalah sosial sehingga kesejahteraan dapat diterapkan. tapi nyatanya apa? penderitaan yang dialami saudara-saudara kita tak kunjung padam, kesulitan makan, tempat tinggal, pendidikan dan banyak hal mereka belum nikmati, toh pemerintah punya banyak instrumen untuk mengatasi ini tapi entah alasan kongkret apa pemerintah belum mampu meretas masalah sosial ini.

Cita - cita bangsa sangatlah luhur oleh karenanya pemerintah haruslah mampu buat kita makmur, amanah serius ada di pundak kalian untuk jadi andil memjembatani situasi sarat bangsa ini. 

Saya rasa kalian lebih faham soal Rule of law dimana prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. 

Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah. 

Perilaku yang dimaksud tak lain adalah bagaimana pemerintah harus mampu berfikir secara NKRI, dimana setiap situasi dan kondisi bangsa yang tidak relevan dengan harapan bangsa yang secara konstitusi serta Pancasila merupakan tanggung jawab moral bagi kalian sehingga agar bangsa dapat senafas dan seirama dengan 4 pilar bangsa ini.

"Nilai akhir dari proses pendidikan,sejatinya terrekapitulasi dari keberhasilannya menciptakan perubahan pada dirinya dan lingkungan. Itulah fungsi daripada pendidikan yang sesungguhnya." 

 

Anda berpendidikan? Tolong Buktikan!!!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun