Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Kesejahteraan Harga Mati!!!

22 Januari 2021   18:13 Diperbarui: 22 Januari 2021   18:18 374 2
Kesejahteraan Sosial adalah sebuah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun