Mohon tunggu...
Zaki Jamil
Zaki Jamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka ikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gacha Game dalam Perspektif Hukum Islam, Haramkah?

7 September 2022   00:13 Diperbarui: 7 September 2022   00:50 15231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Beberapa dari kita pasti sudah tidak asing dengan yang namanya gacha game. Gascha berasal dari kata Gashapon yang marak pada tahun 1977. Mulanya, gacha merupakan sebuah mesin yang berisi kapsul-kapsul yang di dalamnya terdapat hadiah mulai bertebaran di Jepang. Dengan mengeluarkan 100 yen, mesin itu akan mengeluarkan hadiah dan berbunyi "gacha".

Gacha memiliki beberapa jenis, ada yang berupa limited gacha yang mengharuskan pemain melakukan gacha dalam waktu yang ditentukan. Ada juga free gacha yang bisa didapatkan dari setiap player yang melakukan login. Lalu ada pula gacha dalam bentuk tawaran premium maupun diskon.

Hadiah yang didapat pun random alias beraneka ragam. Intinya faktor "luck" sangat berpengaruh. Nah mesin gacha saat ini mulai diadaptasi kembali oleh para pemain game mobile. Seperti game-game kompetitif pada e-sports. Sekarang banyak developer atau pengembang game online yang memakai sistem gacha untuk menarik pemain yang bernafsu tinggi mendapatkan item khusus yang sulit didapatkan. Tidak sedikit pula para player atau pemain yang rela menghabiskan banyak uang untuk bermain gacha. Karena tujuan mereka yaitu untuk mendapatkan item langka yang bisa dijual ke player lain dan yang pastinya bisa dijual lebih mahal.

Apakah setelah membayar uang dalam sebuah game, para player langsung mendapat hadiah besar sewaktu main gacha? Tentu tidak. Karena tidak ada developer yang memberikan item-item premium secara mudah.

Jadi, gacha itu sangat kental unsur untung-untungannya. Bisa jadi untung, bisa jadi rugi. Nah dari sinilah beberapa pihak menganggap gacha sebagai judi online.

Dalam sebuah studi menyatakan bahwa 90% pemain game pernah membuka gacha dalam video game mereka, dan lebih dari setengahnya melakukan pembayaran untuk membuka gacha tersebut. Para pemain jadi terdorong untuk membuka lebih banyak gacha dengan harapan apa yang mereka cari bisa didapatkan. Walaupun sebetulnya peluang yang mereka cari tidak bertambah besar setiap kali membuka gacha yang baru.

Dalam kajian yang diterbitkan oleh Addictive Behaviors menyatakan bahwa perilaku eksesif yang ditunjukkan oleh pemain yang terobsesi pada loot box (gacha) memiliki keinginan yang lebih dekat dengan permasalahan yang dimiliki oleh pejudi dibandingkan dengan permasalahan yang dimiliki oleh gamers.

Selain itu, seorang peneliti asal York St John University bernama Dr. David Zendie menyatakan bahwa orang yang menghabiskan uang untuk bermain loot box (gacha) berhubungan erat dengan perilaku bermasalah seorang pejudi. Semakin banyak uang yang dihabiskan, semakin bermasalah ia. Pernyataan tersebut semakin memperkuat bahwa gacha adalah bagian dari judi.

Lantas bagaimana hukum gacha game dalam perspektif islam?

Gacha game hukumnya haram, karena gacha merupakan bagian dari judi, dan judi dilarang dalam islam. Di Malaysia, Majelis Ulama Malaysia telah menetapkan bahwa hukum bermain gacha game adalah haram. Malaysia menyatakan haram karena karena fitur gacha adalah berupa layanan dimana membeli item yang baru bisa diketahui setelah pemain melakukan transaksi.

Al-Majma' al'Fikih al'Islami mengatakan, "Setiap peserta yang dihadapkan kepada dua pilihan, untung dengan mendapatkan hadiah atau rugi karena kehilangan uang yang telah diserahkan, inilah tolak ukur taruhan yang haram." (Taudhih al=Ahkam: 4/351)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun