Imam Ibnu Qudamah juga berkata, "Qimar atau judi adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan ada yang merugi." (Al Mughni, 13:408).
Selain itu, seorang pakar fikih Muamalah, Dr. Oni Sahroni, M.A berkata bahwa bermain game online itu tidak boleh dilakukan karena dua alasan, yakni:
Pertama, pada umumnya setiap orang yang bermain game online termasuk gacha akan melalaikan. Kenapa melalaikan? Karena bisa membuat kecanduan. Kecanduan ini yang menjadi penyebab game online tidak diperbolehkan menurut fikih. Jadi, jika bermain game online akan membuat kecanduan dan nantinya melalaikan kewajibannya, maka hukumnya dilarang dalam islam.
Kedua, merugikan akhlak. Setiap yang bermain game online, akan melalaikan kewajibannya, sehingga pelan-pelan akan merugikan akhlak bagi si pemainnya.
Jadi, main game online seperti gacha yang untung-untungan adalah haram karena termasuk perbuatan dosa. Jual beli yang berkaitan dengan judi juga hukumnya haram karena mendukung perbuatan dosa besar.
Oleh karena itu, berhentilah melakukan sesuatu yang membuat kita kecanduan dan melalaikan kewajiban kita.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI