Mohon tunggu...
Zaki Jamil
Zaki Jamil Mohon Tunggu... mahasiswa

suka ikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gacha Game dalam Perspektif Hukum Islam, Haramkah?

7 September 2022   00:13 Diperbarui: 7 September 2022   00:50 15231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Imam Ibnu Qudamah juga berkata, "Qimar atau judi adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan ada yang merugi." (Al Mughni, 13:408).

Selain itu, seorang pakar fikih Muamalah, Dr. Oni Sahroni, M.A berkata bahwa bermain game online itu tidak boleh dilakukan karena dua alasan, yakni:

Pertama, pada umumnya setiap orang yang bermain game online termasuk gacha akan melalaikan. Kenapa melalaikan? Karena bisa membuat kecanduan. Kecanduan ini yang menjadi penyebab game online tidak diperbolehkan menurut fikih. Jadi, jika bermain game online akan membuat kecanduan dan nantinya melalaikan kewajibannya, maka hukumnya dilarang dalam islam.

Kedua, merugikan akhlak. Setiap yang bermain game online, akan melalaikan kewajibannya, sehingga pelan-pelan akan merugikan akhlak bagi si pemainnya.

Jadi, main game online seperti gacha yang untung-untungan adalah haram karena termasuk perbuatan dosa. Jual beli yang berkaitan dengan judi juga hukumnya haram karena mendukung perbuatan dosa besar.

Oleh karena itu, berhentilah melakukan sesuatu yang membuat kita kecanduan dan melalaikan kewajiban kita.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun