Mohon tunggu...
Zaki Fahminanda
Zaki Fahminanda Mohon Tunggu... Lainnya - Honesty is a very expensive gift. Do not expect it from cheap people

Kombinasi Semangat dan Etika

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Angin Segar dan Ancaman Revisi Aturan di Masa Pandemi

24 Mei 2020   10:55 Diperbarui: 8 Juni 2020   20:17 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Kompas.com/ Murti Ali Lingga)

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mengumumkan pada rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR RI Tanggal 6 Mei 2020, bahwa akan ada rencana penjabaran lebih lanjut dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. 

Hal ini terkait penjelasan lebih lanjut dari pasal 1, ayat (2), Peraturan Menteri Perhubungan ini, yang menjabarkan bahwa larangan sementara penggunaan sarana transportasi, berlaku untuk transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Melalui penjabaran terbaru dari Permenhub ini, akan dimungkinkan beroperasinya kembali seluruh moda transportasi di Indonesia, yang sebelumnya telah dihentikan pengoperasiannya pada 23 April 2020 lalu. 

Pemberlakukan ini akan merevisi beberapa pengecualian terhadap larangan penggunaan sarana transportasi. Pergerakan orang lintas daerah dengan kepentingan khusus akan terbuka, namun tetap akan ada syarat dan protokol khusus yang akan menyertai. Akan ada kriteria-kriteria khusus dan syarat bagi moda transportasi dan penumpang yang akan melaksanakan perjalanan.

Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi para pelaku bisnis transportasi dan kalangan masyarakat yang sering bepergian keluar daerah dalam bekerja. 

Dengan adanya kebijakan ini, maka mereka yang bepergian keluar daerah akan lebih mudah, aman dan terarah dalam melakukan perjalanannya. Tidak perlu main kucing-kucingan, atau bahkan bersitegang urat leher dengan aparat Polri dan TNI, serta aparatur negara lainnya yang bertugas sebagai pengawas  pengaturan lalu lintas dalam pelaksanaan larangan sementara. 

Hal ini, juga menjawab dari kondisi dan situasi pasca diberlakukannya berbagai macam aturan terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia. 

Banyak aturan yang menuntut para pelaku usaha lintas daerah harus bekerja ekstra keras dalam mempertahankan bisnis mereka masing-masing. Kita contohkan pelaku usaha transportasi. 

Berdasarkan data Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, sektor angkutan umum mengalami penurunan omzet 75-100% pada berbagai moda. 

Semua moda angkutan umum sudah tidak mampu lagi mempertahankan usahanya sehingga tenaga kerja di sektor industri transportasi terancam dirumahkan dan tidak bekerja dan terancam kena PHK.  

Bahkan Organda DKI Jakarta telah meminta secara resmi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar memberikan beberapa bantuan/stimulus kepada pengusaha dan pekerja Angkutan Umum mulai dari pembebasan BBN-KB dan PKB terkait pokok dan tunggakan, pembebasan retribusi daerah yang dikenakan pada angkutan umum, operator angkutan yang sudah berkontrak dengan Tranjakarta agar tetap dibayar penuh termasuk pengemudinya, dan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pengemudi atau pekerja sebagai jaring pengaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun