Mohon tunggu...
Zakia Mizar
Zakia Mizar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43221010128 - Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi. Mata Kuliah: Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403 ; TB2_ Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Menggunakan Pendekatan Paidea

13 November 2022   15:32 Diperbarui: 13 November 2022   15:57 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lalu berikutnya kejahatan menurut para ahli, yaitu :

1. W.A. Bonger.

Ia mengemukakan bahwa sebuah tindakan kejahatan adalah sebagai perbuatan anti sosial yang dilakukan secara sadar, serta mendapatkan sebuah reaksi dari negara berupa sebuah derita sebagai hukuman atas apa yang telah dilakukan oleh seseorang tersebut dan kemudian, dinyatakan sebagai reaksi reaksi bagi terhadap rumusan hukum yang mengenai kejahatan.

2. Sue Titus Reid.

Bahwa sebuah tindakan kejahatan yang dinyatakan sebagai tindakan dilakukan secara sengaja, makna yang terkandung dalam pengertian ini ialah seseorang yang tidak hanya saja di hukum karena pikirannya, namun melainkan harus ada suatu tindakan atau aksi dalam melakukan tindakan kejahatan.

3. Van bemmelen.

Kejahatan sebagai perbuatan yang tiap kelakuan nya bersifat berhubungan dengan asusila juga, dan merugikan orang lain, lalu dapat menimbulkan suatu masalah ketidaktenangan atau rasa tidak aman pada suatu lingkungan masyarakat sekitar.

Kejahatan yang terjadi sebagai suatu tindak Pidana tidak hanya semata mata dalam tindakan kekerasan saja, namun sebuah perlakuan Korupsi yang dilakukan oleh beberapa pihak juga termasuk kedalam suatu Tindak Kejahatan Pidana, yang dimana dari hasil perlakuan tersebut akan ada hukuman atau sanksi yang berat karena perbuatannya.

Korupsi berasal dari dalam bahasa Inggris dan Prancis, yaitu "Corruption" dimana memiliki arti sebagai menyalahkan gunakan sebuah wewenang untuk menguntungkan diri nya pribadi. Namun dalam sudut pandang politik, korupsi dikatakan sebagai ajakan yang dilakukan oleh seorang pejabat politik tinggi, disertai dengan adanya beberapa penawaran menarik yang semestinya tidak boleh dilakukan. Hal ini dapat dikatakan sebagai suatu tindakan (Suap/Menyuap) yang ditujukan untuk memenangkan / menguntungkan seseorang dalam hal tertentu.

Korupsi sendiri dikenal lebih awam dengan pernyataan sebagai penyalahgunaan uang perusahaan, lembaga, yayasan operasi, dan sebagainya) yang digunakan untuk menguntungkan atau memperkaya diri orang lain atau sang koruptor tersebut.

Korupsi Menurut para ahli, yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun