"Pertahanan bukan hanya soal senjata, tapi juga soal siapa yang menguasai bahan bakunya.
Di era persaingan energi dan teknologi, kemandirian mineral adalah kemandirian pertahanan."
Pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan tidak dapat dipisahkan dari penguasaan sumber daya alam strategis. Salah satu komponen penting dalam rantai tersebut adalah mineral kritis dan strategis, yang kini menjadi rebutan global di tengah transisi menuju ekonomi berbasis teknologi dan energi bersih.
Dalam konteks ini, Kementerian Pertahanan (Kemhan) memiliki peran fundamental, tidak hanya sebagai pengguna material strategis bagi industri pertahanan, tetapi juga sebagai institusi yang menjaga kedaulatan sumber daya tersebut agar tetap berada dalam kendali nasional.
1. Pertahanan sebagai Pilar Keamanan Sumber Daya Strategis
Keberadaan mineral strategis seperti nikel, litium, kobalt, dan rare earth element (REE) menjadi faktor penentu dalam rantai pasok global. Namun, nilai ekonominya yang tinggi sekaligus menjadikannya rentan terhadap kompetisi geopolitik dan tekanan pasar global. Dalam hal ini, Kemhan berperan menjaga stabilitas dan keamanan wilayah produksi, baik melalui sistem pertahanan wilayah maupun pemberdayaan potensi pertahanan.
Kestabilan keamanan yang dijaga Kemhan berfungsi sebagai enabler bagi aktivitas eksplorasi, investasi, dan industri mineral strategis agar berjalan tanpa gangguan dan tetap dalam kerangka kepentingan nasional.
2. Penguatan Industri Pertahanan Melalui Kemandirian Material
Kemandirian industri pertahanan menuntut ketersediaan material dasar yang kuat, tangguh, dan berkelanjutan.
Berbagai mineral strategis digunakan dalam pembuatan pesawat, kendaraan taktis, amunisi, radar, sistem komunikasi, hingga komponen energi baru pertahanan. Ketergantungan pada bahan impor akan menimbulkan risiko strategis dan menurunkan kemampuan respons nasional dalam kondisi darurat.
Karena itu, Kemhan memiliki kepentingan langsung untuk mendorong penguatan rantai pasok dalam negeri, serta berkolaborasi dengan lembaga riset dan industri nasional agar proses pengolahan mineral dapat mengacu pada kebutuhan teknologi pertahanan nasional.
3. Sumber Daya Nasional sebagai Komponen Pendukung Pertahanan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), sumber daya nasional yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana, merupakan bagian integral dari komponen pendukung pertahanan negara. Dalam konteks ini, mineral strategis dikategorikan sebagai sumber daya alam strategis yang berfungsi ganda, memiliki nilai ekonomi sekaligus fungsi pertahanan.