Naiknya tarif umum PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025 membuat dua istilah kembali sering terdengar di ruang publik: DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu. Keduanya sama-sama dipakai untuk menyederhanakan atau menormalkan perhitungan PPN pada kondisi tertentu, namun konsep, tujuan, dan cara hitungnya berbeda. Pemerintah telah merapikan aturan ini melalui PMK 11/2025---yang sejak 4 Februari 2025 menjadi rujukan utama soal "nilai lain" dan "besaran tertentu".Â
Secara legal, pijakan umumnya ada pada UU HPP (UU 7/2021) yang mengubah UU PPN, serta PP 44/2022 sebagai aturan turunan---antara lain memperkenalkan mekanisme PPN dengan "besaran tertentu" di Pasal 9A dan menegaskan ketentuan teknisnya di Pasal 15 PP 44/2022. PMK 11/2025 kemudian merinci daftar transaksi, cara hitung, hingga contoh ilustratifnya.Â
Apa itu DPP "Nilai Lain"?
Dalam PPN, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) lazimnya adalah harga jual/penggantian/nilai impor/ekspor. Tetapi untuk sejumlah transaksi---misalnya pulsa, kartu perdana, token, voucer, film cerita impor, kerja sama operasi (KSO), juga situasi "harga sudah termasuk PPN"---Menteri Keuangan boleh menetapkan "nilai lain" sebagai DPP. Intinya, DPP-nya "dianggap" angka tertentu agar perhitungan PPN lebih adil dan praktis. PMK 11/2025 memperbarui daftar dan rumusnya.
Konteks 2025: untuk banyak transaksi non-mewah, PPN 12% dihitung atas DPP = 11/12 dari harga. Desain ini menjaga agar perubahan tarif tidak langsung "mengerek" harga eceran karena perhitungannya menganggap harga sudah mengandung PPN sebelumnya. Formula 12% (11/12 harga) juga dikomunikasikan otoritas sebagai acuan praktis.
Contoh ringkas (nilai lain):
Harga eceran Rp6.000.000 (diasumsikan "termasuk PPN"). DPP = 11/12 Rp6.000.000 = Rp5.500.000; PPN terutang = 12% Rp5.500.000 = Rp660.000
PMK 11/2025 juga menampilkan contoh-contoh lain, termasuk penyerahan hasil tembakau, LPG tertentu, jasa/iklan tertentu, dengan pengaturan spesifik per jenis penyerahan.Â
Apa itu PPN "Besaran Tertentu"?
Berbeda dari "nilai lain" (yang mengubah DPP), PPN besaran tertentu mengatur cara menghitung PPN terutang dengan persentase/frmula khusus terhadap DPP yang ditetapkan. Mekanisme ini hanya untuk penyerahan tertentu atau pelaku usaha tertentu---misalnya peredaran usaha kecil, kegiatan usaha tertentu, atau penyerahan BKP/JKP tertentu sebagaimana dirinci di Pasal 9A UU PPN dan Pasal 15 PP 44/2022.
Kuncinya: "besaran tertentu" = hasil perkalian formula tertentu tarif PPN yang berlaku DPP. Artinya, alih-alih 12% langsung atas harga, ada faktor khusus (10%, 15%, 20%, dan sebagainya, sesuai jenis transaksi). Â