Mohon tunggu...
Zainul Arifin
Zainul Arifin Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Semester 4

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal DPP "Nilai Lain" dan PPN "Besaran Tertentu": Apa, Mengapa, dan Bedanya

5 Oktober 2025   22:06 Diperbarui: 5 Oktober 2025   21:24 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi surat pemberitahuan (SPT) masa (Sumber: freepik/mehaniq)

Naiknya tarif umum PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025 membuat dua istilah kembali sering terdengar di ruang publik: DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu. Keduanya sama-sama dipakai untuk menyederhanakan atau menormalkan perhitungan PPN pada kondisi tertentu, namun konsep, tujuan, dan cara hitungnya berbeda. Pemerintah telah merapikan aturan ini melalui PMK 11/2025---yang sejak 4 Februari 2025 menjadi rujukan utama soal "nilai lain" dan "besaran tertentu". 

Secara legal, pijakan umumnya ada pada UU HPP (UU 7/2021) yang mengubah UU PPN, serta PP 44/2022 sebagai aturan turunan---antara lain memperkenalkan mekanisme PPN dengan "besaran tertentu" di Pasal 9A dan menegaskan ketentuan teknisnya di Pasal 15 PP 44/2022. PMK 11/2025 kemudian merinci daftar transaksi, cara hitung, hingga contoh ilustratifnya. 

Apa itu DPP "Nilai Lain"?

Dalam PPN, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) lazimnya adalah harga jual/penggantian/nilai impor/ekspor. Tetapi untuk sejumlah transaksi---misalnya pulsa, kartu perdana, token, voucer, film cerita impor, kerja sama operasi (KSO), juga situasi "harga sudah termasuk PPN"---Menteri Keuangan boleh menetapkan "nilai lain" sebagai DPP. Intinya, DPP-nya "dianggap" angka tertentu agar perhitungan PPN lebih adil dan praktis. PMK 11/2025 memperbarui daftar dan rumusnya.

Konteks 2025: untuk banyak transaksi non-mewah, PPN 12% dihitung atas DPP = 11/12 dari harga. Desain ini menjaga agar perubahan tarif tidak langsung "mengerek" harga eceran karena perhitungannya menganggap harga sudah mengandung PPN sebelumnya. Formula 12% (11/12 harga) juga dikomunikasikan otoritas sebagai acuan praktis.

Contoh ringkas (nilai lain):
Harga eceran Rp6.000.000 (diasumsikan "termasuk PPN"). DPP = 11/12 Rp6.000.000 = Rp5.500.000; PPN terutang = 12% Rp5.500.000 = Rp660.000

PMK 11/2025 juga menampilkan contoh-contoh lain, termasuk penyerahan hasil tembakau, LPG tertentu, jasa/iklan tertentu, dengan pengaturan spesifik per jenis penyerahan. 

Apa itu PPN "Besaran Tertentu"?

Berbeda dari "nilai lain" (yang mengubah DPP), PPN besaran tertentu mengatur cara menghitung PPN terutang dengan persentase/frmula khusus terhadap DPP yang ditetapkan. Mekanisme ini hanya untuk penyerahan tertentu atau pelaku usaha tertentu---misalnya peredaran usaha kecil, kegiatan usaha tertentu, atau penyerahan BKP/JKP tertentu sebagaimana dirinci di Pasal 9A UU PPN dan Pasal 15 PP 44/2022.

Kuncinya: "besaran tertentu" = hasil perkalian formula tertentu tarif PPN yang berlaku DPP. Artinya, alih-alih 12% langsung atas harga, ada faktor khusus (10%, 15%, 20%, dan sebagainya, sesuai jenis transaksi).  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun