Mohon tunggu...
Zainal Mustofa Misri
Zainal Mustofa Misri Mohon Tunggu... Konten Kreator, Aktivis Sosial

Dari sudut-sudut kabupaten Serang, Banten bermuara disini | Pemantau Tipikor | Independent | Transparan | Faktual | Jurnal | News | Opini | Cerita | Desas Desus | Fakta | Sisi Gelap | Info A1 | Kritis | Tajam | Ilmiah | Populer | Terkini |

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PMII Menyuarakan Kegelisahan Publik, Menyoal Integritas Bawaslu Buntut dari PSU Pilkada Serang

4 Maret 2025   01:03 Diperbarui: 4 Maret 2025   01:03 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar hanya ilustrasi (sumber: google/canva)

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, yang dipicu oleh dugaan pelanggaran, telah menyulut kritik tajam dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Serang. Sorotan ini bukan sekadar refleksi atas insiden sporadis, melainkan cerminan dari pertanyaan fundamental tentang efektivitas pengawasan pemilu di tingkat daerah. Bawaslu Kabupaten Serang, sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas proses demokrasi, kini berada di persimpangan jalan, dihadapkan pada tuduhan kelalaian yang berpotensi menggerus kepercayaan publik.

PSU: Simbol Kegagalan Pengawasan?

PSU, yang seharusnya menjadi anomali dalam sistem pemilu yang ideal, justru menjadi bukti nyata dari lemahnya pengawasan. Nurhidayat, Ketua PC PMII Kabupaten Serang, dengan tegas menyatakan bahwa Bawaslu telah gagal menjalankan mandatnya. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan representasi dari kekecewaan publik yang merasa hak demokrasinya tercederai.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: mengapa Bawaslu, dengan segala kewenangan dan sumber daya yang dimilikinya, tidak mampu mencegah terjadinya pelanggaran yang berujung pada PSU? Apakah ini indikasi dari ketidakmampuan, ketidakpedulian, atau bahkan, dugaan keberpihakan?

Tuntutan Pencopotan: Ekspresi Ketidakpercayaan Publik

Desakan PC PMII Kabupaten Serang agar Bawaslu RI mencopot seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Serang adalah ekspresi dari ketidakpercayaan publik yang mendalam. Dalam konteks ini, pencopotan bukan sekadar hukuman, melainkan upaya untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

Namun, pencopotan saja tidak cukup. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pemilu, termasuk rekrutmen dan pelatihan anggota Bawaslu, serta mekanisme pengawasan internal. Selain itu, perlu ada transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu, sehingga publik dapat ikut serta mengawasi dan memberikan masukan.

Menuju Pemilu yang Lebih Berkualitas

Pilkada Serang, dengan segala dinamikanya, menjadi momentum untuk merefleksikan kembali komitmen kita terhadap demokrasi. Pengawasan pemilu yang efektif adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap suara dihargai dan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan daerahnya.

PC PMII Kabupaten Serang telah menyuarakan kegelisahan publik. Kini, saatnya bagi Bawaslu dan seluruh pemangku kepentingan untuk berbenah dan bekerja keras mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas, jujur, dan adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun