Mohon tunggu...
Zainal Mustofa Misri
Zainal Mustofa Misri Mohon Tunggu... Konten Kreator, Aktivis Sosial

Dari sudut-sudut kabupaten Serang, Banten bermuara disini | Pemantau Tipikor | Independent | Transparan | Faktual | Jurnal | News | Opini | Cerita | Desas Desus | Fakta | Sisi Gelap | Info A1 | Kritis | Tajam | Ilmiah | Populer | Terkini |

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Staatsblad van Nederlandsch-Indi: Arsip Negara yang Menyimpan Warisan Hukum Kolonial

16 Februari 2025   00:03 Diperbarui: 21 Maret 2025   21:22 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar buku staatsblad (Sumber foto: Arsip Nasional RI)


"Staatsblad van Nederlandsch-Indië " merupakan khazanah arsip hukum kolonial Belanda yang tak ternilai harganya. Dokumen ini berisi kumpulan undang-undang, peraturan, dan ketetapan yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda di wilayah yang mereka sebut Hindia Belanda, dari tahun 1815 hingga 1942.
Terdiri dari 267 jilid, "Staatsblad" mencakup spektrum hukum yang luas, mulai dari hukum pidana, perdata, hingga hukum dagang.Keberadaan "Staatsblad" tidak hanya menjadi catatan sejarah, tetapi juga warisan hukum yang kompleks. Beberapa undang-undang dan peraturan yang tercantum di dalamnya masih relevan dan menjadi dasar bagi sistem hukum Indonesia modern. Namun, tidak sedikit pula yang mengandung unsur diskriminasi dan ketidakadilan yang merupakan ciri khas pemerintahan kolonial.

Di era globalisasi dan digitalisasi saat ini, informasi menjadi kebutuhan utama bagi setiap individu. Tak terkecuali informasi mengenai hukum dan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia, informasi tersebut dapat ditemukan dalam sebuah dokumen penting bernama Staatsblad atau Lembaran Negara.
Staatsblad, yang dalam bahasa Belanda berarti Lembaran Negara, merupakan publikasi resmi yang memuat peraturan perundang-undangan dan pengumuman resmi suatu negara.

Cover buku Staatsblad (Sumber: Arsip Nasional RI)
Cover buku Staatsblad (Sumber: Arsip Nasional RI)
Pada masa penjajahan Belanda, Staatsblad dikenal dengan istilah Staatsblad van Nederlandsch-Indi. Lembaran Negara ini memuat berbagai peraturan dan undang-undang yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda di wilayah Hindia Belanda (Indonesia).

Setelah Indonesia merdeka, Staatsblad van Nederlandsch-Indi kemudian digantikan dengan istilah Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI). LNRI merupakan publikasi resmi yang memuat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri.

Fungsi Staatsblad/Lembaran Negara: Pilar Kepastian Hukum
Staatsblad atau Lembaran Negara memiliki fungsi yang sangat penting dalam sistem hukum suatu negara.

Berikut ini adalah beberapa fungsi utama dari Staatsblad atau Lembaran Negara:
 * Penyebarluasan Informasi Hukum: Staatsblad atau Lembaran Negara berfungsi sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi mengenai peraturan perundang-undangan yang baru diterbitkan atau diubah. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dan memahami peraturan yang berlaku.
 * Kepastian Hukum: Staatsblad atau Lembaran Negara memberikan kepastian hukum karena memuat peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
 * Dokumentasi Hukum: Staatsblad atau Lembaran Negara berfungsi sebagai dokumentasi hukum yang penting bagi pemerintah, lembaga negara, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum.

Aksesibilitas Staatsblad/Lembaran Negara: Kemudahan di Era Digital
Seiring dengan perkembangan teknologi, Staatsblad atau Lembaran Negara kini dapat diakses secara daring melalui situs web resmi lembaga pemerintah yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan mengakses secara daring, masyarakat dapat dengan mudah mencari dan mengunduh peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan.

Contoh Hukum yang Masih Digunakan: Warisan yang Terus Direvisi
Salah satu contoh hukum yang saat ini masih digunakan dan bersumber dari Staatsblad van Nederlandsch-Indi adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini pada dasarnya bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indi yang diberlakukan melalui Staatsblad tahun 1915 Nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.

Meskipun demikian, KUHP telah mengalami berbagai perubahan dan penyesuaian setelah kemerdekaan Indonesia. Beberapa pasal yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia telah dihapus atau direvisi. Selain itu, pemerintah Indonesia juga terus berupaya untuk melakukan pembaharuan terhadap KUHP agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Contoh lain adalah Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (UU KUHPerdata). KUHPerdata yang berlaku di Indonesia saat ini juga sebagian besar bersumber dari Burgerlijk Wetboek yang diberlakukan melalui Staatsblad tahun 1847 Nomor 23. Sama seperti KUHP, KUHPerdata juga telah mengalami berbagai perubahan dan penyesuaian setelah kemerdekaan.

Perlu diingat bahwa meskipun beberapa hukum yang bersumber dari Staatsblad van Nederlandsch-Indi masih digunakan, hal ini tidak berarti bahwa sistem hukum Indonesia masih didominasi oleh hukum kolonial. Sistem hukum Indonesia terus berkembang dan berupaya untuk menciptakan hukum yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun