Sertifikasi halal merupakan kegiatan yang sangat penting dilakukan selain karena mayoritas agama di Indonesia ini menganut agama muslim, undang-undang di Indonesia juga mengatur tentang kewajiban produk yang diperdagangkan harus bersetifikat halal. Hal inilah yang mendasari tentang pentingnya pengetahuan tentang sertifikasi halal, tak terkecuali pada produk UMKM yang beredar di sekitar kita terutama daerah malang raya.Â
Kesadaran tentang sertifikasi halal pada para pelaku usaha termasuk para pelaku usaha UMKM bisa dibilang sangatlah minim, meskipun bahan-bahan dasar yang dipakai oleh pelaku usaha merupakan bahan bahan yang halal namun tetap saja sertifikasi halal tetaplah penting untuk dilakukan agar konsumen mendapatkan kepercayaan.
Oleh karena itu Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang terdiri dari Zaim Muhammad Faiq dan Faiz Argaditama Abimanyu melakukan sosialisasi terhadap mengenai  Sertifikasi Produk Halal pada UMKM pelaku usaha yaitu Bapak Samsul Arifin selaku pemilik usaha Tahu Nasi Telur Cak Sul yang terletak di Bukit Cemara Tujuh Blok 1-Kav 3 Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Sosialisasi ini merupakan pemenuhan dari salah satu tugas pada mata kuliah Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) yang diselenggarakan oleh Laboraturium Hukum FH UMM dengan Dosen Pengampu Nurzakiah S.H
Dari hasil wawancara tersebut Bapak Samsul Arifin yang merupakan pemilik pelaku usaha mengucapkan terimakasih yang sangat mendalam karena mendapatkan pengetahuan baru tentang pentingnya sertifikat halal dan proses pendaftaran sertifikasi halal. "tentunya saya sangat berterimakasih terutama untuk 2 mas ini (Zaim Muhammad Faiq dan Faiz Argaditama) karena mereka saya jadi tahu tentang pentingnya sertifikasi halal" imbuhnya. Â Â Â Â