Mohon tunggu...
zahrotul kamilah
zahrotul kamilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat

I am a student who is fighting for dreams and degrees, support me in every writing I make, thank you

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Hukum Tahlilan dalam Konteks Islam Normatif dan Islam Historis

29 Oktober 2022   14:04 Diperbarui: 29 Oktober 2022   14:07 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Tahlilan Dalam Kajian Islam Normatif dan Islam Historis

  • Islam Normatif

Pendekatan normatif tekstualis dalam memahami agama menggunakan cara berpikir yang berawal dari keyakinan yang diyakini benar dan mutlak adanya, sehingga tidak perlu dipertanyakan kembali kebenarannya. Dari adanya pendekatan normatif tekstualis diatas terlihat adanya kekurangan antara lain yaitu tidak mau mengakui adanya paham golongan lain atau agama lain dan sebagainya. 

Namun kelebihan dalam pendekatan normatif tekstualis ini adalah seseorang akan memiliki sikap teguh dalam beragama yang diyakininya benar tanpa memandang dan meremehkan agama lain. 

Dalam kajian Islam normative adanya ritual tertentu yang sudah terjadi secara turun temurun dalam umat Islam seperti selametan atau tahlilan untuk orang yang sudah meninggal itu merupakan hal yang seringkali diperdebatkan karena pada zaman nabi hal tersebut belum pernah ada, oleh karena itu perlu adanya kajian lebih mendalam mengenai hal tersebut.

Seiring perkembangan zaman semakin banyak persoalan yang timbul di kalangan masyarakat saat ini seperti yang sedang saya bahas, oleh karena itu agama saat ini tidak boleh hanya sebagai lambang keshalihan, atau hanya berhenti sebatas khutbah dan peringatan saja tetapi agama juga harus aktif dalam menghadapi berbagai persoalan yang terjadi di kehidupan manusia. 

Penting pula bagi kita untuk dapat memahami agama menurut zamannya agar tidak ada perdebatan mengenai hukum ajaran pada masa lalu dan masa kini dengan tetap berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Hadis. 

Secara umum memang tidak ada hadis atau ayat Al-Qur’an yang menjelaskan mengenai hukum melakukan ritual semacam itu, namun dikaji kembali oleh para ulama bahwasanya hal tersebut hukumnya boleh boleh saja sebab merujuk pada beberapa hadist yang akan disebutkan dalam kajian ilmu historis nanti, bahwasanya hal tersebut boleh saja sebab diniatkan untuk kebaikan serta berisi dzikir mengingat Allah SWT. 

Agama Islam secara normatif pasti benar dan menjunjung tinggi pada nilai-nilai luhur. Untuk bidang sosial agama tampil dengan menawarkan nilai-nilai kebersamaan, tolong menolong, dalam bidang ekonomi agama tampil dengan keadilan, kebersamaan dan saling menguntungkan, dalam bidang Pendidikan agama mendorong penganutnya agar memiliki ilmu pengetahuan, teknologi yang setinggi tingginya demi kebaikan agama dimasa depan. 

Demikian pula dalam bidang lingkungan hidup, politik, kebudyaan dan lain sebagainya agama tampil sangat ideal dengan berdasarkan dalil-dalil yang terdapat dalam agama tesebut.

Islam Historis

IsLam historis muncul karena suatu pemahaman individu atau diri sendiri dalam masyarakat mengenai kajian Islam secara menyeluruh Melalui pendekatan historis seseorang diajak untuk memasuki keadaan yang sebenarnya berkenaan dengan penerapan suatu peristiwa. Dari sini, maka orang tidak akan memahami agama keluar dari konteks sejarah atau historisnya, karena pemahaman itu akan menyesatkan orang yang memahaminya. Islam historis inilah yang dianut oleh Rasulullah SAW. Kajian Islam historis melahirkan beberapa tradisi atau disiplin studi empiris, yaitu: Antropologi agama, Sosiologi agama, dan Psikologi agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun