Mohon tunggu...
Zahrotul Izzah29
Zahrotul Izzah29 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Zahrotul Izzah

UIN KHAS Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual terhadap Jamaah Majelis Sholawat

19 Desember 2021   15:40 Diperbarui: 19 Desember 2021   16:04 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Faktor imajinasi pelaku kejahatan seksual, para pelaku memiliki imajinasinya sendiri-sendiri terkait seksualitasnya terhadap target korban sehingga para pelaku kejahatan seksual tak jarang melakukan pelecehan yang berbeda pada korbannya. 

Kebanyakan Para pelaku kejahatan seksual pada saat sesi introgasi mengaku bahwa mereka mempunyai fantasi yang berlebih kepada setiap korbannya. Sehingga tidak memungkiri baik korban tersebut memakai pakaian apapun, usia berapapun akan tetap terlihat menggoda bagi para pelaku tindak kejahatan.

Jika dilihat dari banyaknya kasus, kebanyakan para korban adalah gadis di bawah umur atau anak baru gede (ABG)) dan  pada umumnya mereka akan mempunyai bayangan yang tidak baik setiap kali berjalan sendirian dijalan yang sepi serta bepergian ke tempat-tempat yang relatif kurang ramai. 

Bayang-bayang akan kejadian yang menimpa para korban menjadi satu kekhawatiran tersendiri bagi para korban.  Mereka merasa seakan-akan ada orang yang mengikuti dibelakangnya, padahal tidak ada yang mengikuti mereka sama sekali. 

Sehingga hal itu mengganggu para korban dan menjadi penghambat mereka dalam beraktifitas. Di tambah lagi tak jarang menimbulkan rasa trauma yang mendalam bagi para korban pelecehan seksual.

Suatu perbuatan kejahatan dapat ditetapkan sebagai pidana harus ada asas legalitas hukum sebagaimana yang dimaksud pasal 1 ayat(1) KUHP, "suatu tindakan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan yang ada di perundangan pidana". Pasal 1 ayat(1) KUHP menjelaskan legalitas dari perbuatan tidak pidana yang dikenal. 


Pelecehan seksual merupakan prilaku kejahatan dengan sengaja melakukan pelecehan seksual menyentuh bagian tubuh sensitif wanita. Pelecehan seksual bisa berbentuk verbal maupun nonverbal. Pelecehan verbal bisa berupa ujaran-ujaran tidak senonoh maupun pandangan cabul dari seseorang yang dimana apabilahal itu membuat para korban risih. 

Sedangkan pelecehan nonverbal bisa merupa sentuhan langsingan atau hanya sekedar colekan-colekan yang membuat korban merasa risih dan atau bahkan dirugikan dengan hal itu. 

Apabila korban dibawah umur akan dilindungi oleh Undang - Undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014. Jika korbanya adalah dewasa, maka dapat dijerat oleh pasal 281, 289 dan 290 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.

Kesimpulan

Pelecehan seksual pada masa saat ini mudah sekali kita jumpai baik pelecehan kepada laki-laki maupun perempuan. Pelaku kejahatan tidak pandang bulu baik muda maupun tua. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun