Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan pijakan konstitusional yang kokoh bagi eksistensi TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaan UU ini tidak hanya mempertegas peran dan fungsi TNI, namun juga memastikan bahwa institusi pertahanan negara tersebut dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan profesionalisme tinggi, netralitas dalam politik, dan integritas moral yang kuat. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai elemen masyarakat terhadap UU TNI sangat penting guna memperkuat posisi strategis TNI di tengah dinamika tantangan pertahanan dan keamanan global.
Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) Kota Depok telah menyatakan dukungan penuhnya terhadap UU TNI. Dalam pernyataannya, Ketua DPD FORKABI Kota Depok, Edi Dadang Chandra, menegaskan bahwa UU TNI adalah landasan vital bagi penguatan kapasitas TNI sebagai institusi pertahanan yang modern dan siap menghadapi ancaman multidimensi. FORKABI melihat bahwa profesionalisme TNI yang ditanamkan dalam kerangka UU ini mencerminkan semangat reformasi internal yang progresif dan adaptif terhadap tuntutan zaman. Dengan begitu, TNI tetap relevan sebagai kekuatan strategis dalam menjaga stabilitas nasional.
Salah satu aspek penting yang diapresiasi oleh FORKABI (Forum Komunikasi Anak Betawi) adalah penegasan netralitas TNI dalam ranah politik praktis, yang menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas nasional di era demokrasi saat ini. Netralitas ini menunjukkan komitmen TNI terhadap konstitusi dan negara hukum, memastikan bahwa institusi pertahanan ini tidak menjadi alat kekuasaan, melainkan murni berfungsi sebagai penjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. FORKABI menilai bahwa keterlibatan TNI dalam politik praktis justru akan mengganggu fokus utama dan profesionalisme TNI sebagai pelindung rakyat dan negara dari berbagai ancaman.Â
Selain itu, FORKABI juga menyoroti pentingnya Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diatur dalam UU TNI. OMSP memberikan kerangka hukum yang sah bagi TNI untuk terlibat dalam berbagai tugas non-tempur seperti penanggulangan bencana alam, penanganan terorisme, dan misi-misi kemanusiaan lainnya. Ini menunjukkan bahwa TNI bukan hanya kekuatan militer semata, tetapi juga mitra strategis dalam menjaga keselamatan rakyat dan stabilitas sosial. Kehadiran TNI dalam OMSP kerap menjadi penyelamat dalam situasi kritis, yang membuktikan betapa esensialnya regulasi ini bagi kepentingan nasional.
Lebih jauh, FORKABI mengapresiasi langkah-langkah reformasi internal dalam tubuh TNI, termasuk pemisahan tugas antara TNI dan Polri. Reformasi ini merupakan bagian penting dari transformasi TNI menuju institusi yang bersih, efisien, dan fokus pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. Dukungan FORKABI terhadap UU TNI juga merupakan bagian dari komitmen mereka untuk turut menjaga keberlanjutan pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran yang memiliki visi besar dalam memperkuat pertahanan negara. Dengan sinergi antara masyarakat sipil dan institusi pertahanan, cita-cita menjaga keutuhan NKRI dapat terus diwujudkan secara berkelanjutan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI