Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketika Oknum TNI Ada Masalah dengan Golongan Sipil

11 Agustus 2023   09:44 Diperbarui: 11 Agustus 2023   10:14 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Danpuspom TNI Memberi Keterangan Pers Soal Kasus TNI-Sipil, Sumber Foto Kompas.com

Yang kedua, evaluasi terhadap regulasi yang berlaku di TNI juga harus bersifat revisi. Ini tak lain dimaksudkan sebagai proses perbaikan dan meninjau atau memeriksa ulang beberapa ketentuan yang sudah berlaku.

Untuk kemudian dilanjutkan dengan proses perbaikan. Atau bahkan bisa jadi hingga pembaharuan. Jika ternyata ketentuan yang sudah berlaku dirasa tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini.

Insiden yang berlangsung di Polrestabes Medan oleh Mayor Dedi Hasibuan dan beberapa prajurit TNI masuk kedalam perspektif revisi tersebut. Disini yang perlu dikaji ulang adalah mengenai batas kewenangan.

Juga tentang cakupan obyek siapa saja keluarga TNI yang bisa mendapat bantuan hukum dalam rangka melaksanakan amanat Babinkum. Kalau tidak direvisi, akan muncul potensi negatif terhadap ketentuan ini.

Melanjutkan amanat reformasi di tubuh TNI bukan hanya tugas pejabat militer. Lebih-lebih tokoh yang duduk di lembaga legislatif dan eksekutif adalah yang paling bertanggung jawab untuk melakukan revisi aturan TNI.

Mengapa, karena para personil yang ada di kedua lembaga itulah sejatinya yang mengesahkan sebuah regulasi. Termasuk produk hukum yang akan berlaku di lingkungan militer.

Adapun badan yang bertugas menegakkan hukum di lingkungan militer seperti Puspom TNI misalnya, adalah sekedar sebagai pemakai terhadap regulasi yang diciptakan oleh legislatif dan eksekutif.

Ya namanya juga pemakai produk, apapun yang kini dilakukan oleh Puspom, meski di pandang kurang sesuai tapi masih dalam koridor Undang-undang, tetap harus mendapat dukungan dari berbagai pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun