Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Segera Cek NIK Anda, Ada Parpol Nakal Catut Nama Orang

3 September 2022   09:26 Diperbarui: 3 September 2022   09:38 1773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Portal KPU Untuk Cek Nama, Foto Hasil Screenshot Pribadi Dari Laman KPU

Bukan hanya manusia, parpol ternyata juga nakal. Tanpa ijin main catut nama orang untuk dijadikan anggota. Ya meskipun nakalnya itu juga karena ulah manusia pula. Terutama para pendiri atau pengurus partai. Adapun tujuan mereka catut nama, digunakan secara tidak bertanggung jawab guna keperluan mendaftar sebagai peserta  Pemilu 2024 nanti.

Mengapa nama orang begitu penting dicantumkan..? Karena tanpa nama itu, parpol terhalang untuk menjadi kontestan pemilu. Sebagaimana dikutip dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, parpol yang hendak ikut kontestasi harus memenuhi beberapa persyaratan.

Pertama, partai didirikan oleh sedikitnya 50 Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia lebih dari atau sama dengan 21 tahun dan disertai akta notaris. Kedua, pendirian partai setidaknya mengakomodasi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Ketiga, harus memiliki Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan struktur kepengurusan partai di tingkat pusat. Nahh, pada point pertama dan kedua itulah rawan terjadi pencatutan nama.

Faktanya memang seperti itu. Apa yang dialami oleh warga Sragen Jateng baru-baru ini patut dijadikan bukti ulah nakal parpol catut nama orang tanpa ijin. Fakta ini terungkap dari laporan Solo Pos 02 September 2022. Ada 17 warga mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten. Menurut ke-17 warga, mereka merasa tidak pernah  mendaftar atau memberi dukungan lewat penyerahan copy KTP kepada salah satu parpol. Tapi anehnya, nama mereka tercantum sebagai anggota.

Aduan warga tersebut diinformasikan oleh Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya, saat berlangsung Rapat Koordinasi Perubahan Pedoman Teknis bagi Parpol Calon Peserta Pemilu dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetaoan Parpol Peserta Pemilu 2024 di Hotel Front One Sragen, Jumat, 02/9/2022. Dikutip dari sumber yang sama, kata Dwi Budhi, "Mereka ini masyarakat biasa tidak pernah menyerahkan KTP untuk mendukung ke parpol tertentu tetapi namanya masuk dalam daftar keanggotaan. Itu tidak hanya satu parpol, tetapi berbagai parpol". Kemudian, mereka meminta data keanggotaan parpol itu secepatnya dihapus. (Solo Pos 02 September 2022).

Lalu siapa yang berwenang menghapus "nama ilegal" dari keanggotaan partai politik..? Kata Mas Dwi Budhi lebih lanjut, yang bisa menghapus keanggotaan adalah pihak parpol sendiri dan KPU pada masa perbaikan data mulai 15-28 September 2022. Menurut saya, jika ingin parpol yang melakukan penghapusan, warga yang merasa namanya dicatut, bisa langsung datang ke kantor sekretariat partai di wilayah masing-masing. Selanjutnya, atas dasar pengaduan warga tersebut , parpol wajib melakukan penghapusan nama dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol. Tapi kalau merasa tidak yakin dan sungkan kepada pengurus karena kenal baik, sebaiknya lakukan usulan pencoretan itu di Kantor KPU Kabupaten. Silahkan datang, dan sampaikan saja kalau ingin menghapus nama yang masuk daftar anggota parpol secara ilegal.

Ada cara yang lebih praktis sebenarnya. Kita tidak perlu capek atau keluar biaya transportasi datang ke sekretariat parpol atau kantor KPU . Cukup duduk manis depan laptop atau pegang gadget yang tersambung ke jaringan internet, pasti dijamin beres. Saya sudah coba melakukan ini. Caranya, buka google chrome atau aplikasi internet lain. Selanjutnya klik laman KPU https://infopemilu.kpu.go.id, guna mengetahui lebih dulu, apakah nama kita masuk menjadi anggota parpol atau tidak.

Nanti akan keluar enam menu pilihan. Yaitu, TAHAPAN PEMILU, KPU JDIH, KPU PPID, LINDUNGI HAKMU, CEK ANGGOTA PARPOL DAN TANGGAPAN. Pilih saja menu "CEK ANGGOTA PARPOL". Masukkan nomor induk kependudukan dalam kolom yang disediakan. Centang kolom "Im not a robot", kemudian klik "Cari". Sistem nantinya akan mencocokkan NIK kita dengan data NIK yang ada di parpol  dalam daftar keanggotaan partai di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Akan muncul keterangan, apakah nama kita terdaftar atau tidak sebagai anggota salah satu parpol. Lengkap dengan nama partainya.

Jika tak terdaftar berarti klir, masalah selesai. Atau terdaftar meski kita tak tahu tapi dibiarkan saja yang berarti tanda kita setuju, maka tutup laman tersebut. Namun jika kita tak setuju dan hendak melakukan keberatan serta ingin dikeluarkan dari keanggotaan dimaksud, kita bisa lanjutkan pilih Menu lain. Misal LINDUNGI HAKMU atau TANGGAPAN. Klik saja menu-menu itu lalu ikuti langkah selanjutnya.

Disitus yang sama, kita juga bisa melakukan pengaduan lewat formulir. Setelah isi formulir tersebut, verifikator KPU akan mengklarifikasi laporan kita kepada partai politik yang bersangkutan. Kalau hasilnya sesuai dengan keberatan, maka KPU akan mengeluarkan nama kita dari data keanggotaan partai. Proses inilah yang saya sebut tadi cukup praktis. Hasilnya, benar-benar akurat, cepat dan mudah pula.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun