Bukti tingginya rasa nasionalisme warganegara Indonesia juga tersurat dalam kecamannya di kolom komentar semua akun media sosial Mahyar Tousi. Tak sedikit netizen yang menyematkan kutipan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
Dapat dijelaskan dalam arti luas bahwa warganegara Indonesia berhak dan wajib melakukan pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Salam Nasionalisme Indonesia!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI