JUDUL SKRIPSI Â Â Â : PEMBAGIAN HARTA WARIS PADA MASYARAKAT LAMPUNG SEBELUM MUWARIS MENINGGAL DUNIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAMÂ
PENULIS SKRIPSI Â : DESTI HERLIAÂ
TEMPAT Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO
TAHUN Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 2019
REVIEW SKRIPSIÂ
A. PENDAHULUANÂ
Skripsi yang ditulis oleh Desti Herlia ini berjudul "Pembagian Harta Waris pada Masyarakat Lampung Sebelum Muwaris Meninggal Dunia Perspektif Hukum Islam" dan merupakan hasil penelitian yang mendalam mengenai praktik pembagian harta waris masyarakat Lampung yang dilakukan di Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Penelitian ini berfokus pada fenomena di mana pembagian harta waris dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum waris dalam Islam. Dalam konteks ini, penulis berusaha untuk mengeksplorasi bagaimana masyarakat Lampung memahami dan menerapkan hukum waris, serta tantangan yang dihadapi dalam mengintegrasikan hukum adat dan hukum Islam.
B. ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI INIÂ
Alasan saya memilih skripsi berjudul "Pembagian Harta Waris pada Masyarakat Lampung Sebelum Muwaris Meninggal Dunia Perspektif Hukum Islam" karena isu pembagian harta waris sangat relevan dalam konteks sosial, terutama di daerah dengan tradisi yang kuat seperti Lampung. Penelitian ini mengkaji praktik pembagian harta waris dari perspektif hukum Islam, yang merupakan aspek penting dalam kehidupan masyarakat Muslim. Fenomena unik mengenai pembagian harta sebelum kematian bertentangan dengan prinsip dasar hukum waris Islam, sehingga menarik untuk diteliti lebih dalam.
Selain itu, penelitian ini menyoroti pentingnya pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dalam konteks kewarisan. Dengan menambah khazanah keilmuan dalam bidang hukum Islam, skripsi ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya. Ketertarikan pribadi saya terhadap isu-isu hukum dan sosial, serta keinginan untuk memahami aplikasi hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, juga menjadi alasan kuat untuk memilih topik ini. Akhirnya, penelitian ini memiliki potensi untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum kewarisan yang adil.
C. LATAR BELAKANG MASALAHÂ