Pada masa sekarang ini banyak sekali pergaulan dikalangan remaja dan anak muda yang sangat mengkhawatirkan. Tidak sedikit dari mereka yang terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang diakibatkan penyalah gunaan fasilitas salah satunya internet. Maraknya pergaulan bebas dalam hal ini, pacaran menyebabkan hilangnya norma dalam masyarakat dan pudarnya nilai islami terutama pernikahan. Banyak anak remaja yang menjalin hubungan hingga melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama yaitu zina.
Zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan. Zina merupakan dosa besar yang dapat mendatangkan siksa pedih bagi pelakunya. Akibat dari pergaulan bebas dan perbuatan zina ini dapat menyebabkan wanita hamil diluar nikah. Seorang wanita yang hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan laki - laki yang telah menghamilinya , dan perkawinan dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anak . Â Selanjutnya , karena perkawinan terjadi pada saat perempuan sedang hamil , maka tidak diperlukan lagi perkawinan berikutnya setelah anak tersebut lahir.
Dalam masyarakat wanita yang hamil diluar nikah dianggap sebagai aib keluarga, dan ia biasanya akan segera dinikahkan untuk menutupi aib tersebut dan menghindari adanya konflik dalam keluarga.Â
Kehamilan di luar nikah memang melanggar norma sosial, namun norma tersebut dapat berubah seiring waktu karena interaksi sosial dalam masyarakat. Meskipun masyarakat pada awalnya mungkin memandang kehamilan di luar nikah secara negatif, pada akhirnya mereka dapat menerima pasangan muda yang menikah karena hamil. Masyarakat dapat menerima mereka kembali dan mereka dapat membangun rumah tangga, meskipun pasangan tersebut belum dewasa.
Masih banyak sekali alasan mengapa terjadi pernikahan wanita hamil di tengah masyarakat yaitu:
- Tingkat pendidikan kurang
- Pengaruh lingkungan
- Lemahnya pemahaman agama
- Kurang nya moral dan keimanan seseorang
- Perkembangan teknologi tanpa adanya batas usia
- Menurunnya norma sosial dan agama yang semakin terlupakan
- Kurang perhatian dari orang tua
- Menutup aib keluarga
Selain itu argumen mengenai pernikahan wanita hamil di masyarakat menurut empat madzhab yaitu pertama, pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan bahwa tidak boleh melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai ia melahirkan kandungannya.
Pendapat kedua dari Mazhab Syafi'i membolehkan seorang laki-laki menikah dengan perempuan yang sedang hamil karena zina, asalkan yang menikahinya itu adalah laki-laki yang menghamilinya, tapi kehamilannya hanya bisa dinasabkan kepada ibunya. Dalam pandangan madzhab ini, wanita yang zina itu tidak mempunyai iddah. Adapun jika melangsungkan pernikahan, maka nikahnya tetap sah.
Pendapat yang ketiga dari ulama Malikiyyah, tidak membolehkan pernikahan wanita hamil karena zina sebelum yang bersangkutan benar-benar terbebas dari hamil (istibra') yang dibuktikan dengan tiga kali haidh selama tiga bulan. Apabila perempuan tersebut menikah sebelum istibra' pernikahan tersebut fasid (batal dengan sendirinya) karena khawatir bercampurnya keturunan di dalam rahim dan Nabi saw., melarang kita menyirami tanaman orang lain.
Pendapat yang keempat dari Madzhab Hanafiyyah masih terdapat perbedaan pendaan pendapat, di antaranya :
- Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak.
- Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan.
- Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan.
- Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro (masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung).
 Pernikahan wanita hamil ini juga termuat dalam Kompilasi Hukum Islam(KHI) pasal 53:
- Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya
- Perkawinan dengan wanita hamil dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
- Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
*> Lalu bagaimana tinjauan secara sosiologis, religious dan yuridis pernikahan Wanita hamil?