Mohon tunggu...
Yuswanto Raider
Yuswanto Raider Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang guru dan penulis lepas yang lahir di Surabaya pada 14 Februari 1974. Sejak tahun 2005 saya tinggal di Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto

Hobi saya merawat tanaman, traveling, outdoor learning, dan advokasi kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hobby

Ketika PBI Berbadan Hukum, Inilah Harapan Ketua Umumnya

30 Mei 2020   01:36 Diperbarui: 30 Mei 2020   01:44 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jajaran petinggi PBI saat Munaslub di Surabaya pada 16-17 Januari 2020 lalu (dokpri)

"PBI membentuk badan Arbitrase yang bersifat ad'hoc yang dapat dibentuk setiap saat berdasarkan pandangan dan keputusan pengurus pusat bersama dewan pengawas apabila hal tersebut sangat dibutuhkan oleh perkumpulan sebagai mekanisme prosedur dan tata cara dalam penyelesaian konflik, perselisihan, antara anggota dan perkumpulan, ditentukan lebih lanjut pada peraturan organisasi."

SK Kemenkumham RI yang menjadikan PBI menjadi organisasi yang mapan dan prospektif (dok. pribadi)
SK Kemenkumham RI yang menjadikan PBI menjadi organisasi yang mapan dan prospektif (dok. pribadi)
Kelima, adanya perubahan bahasa di Bab VIII Pasal 22 Anggaran Rumah Tangga PBI. Pasal 22 sebelumnya membahas tentang keuangan berubah menjadi Bab dan Pasal yang membahas tentang Kekayaan. Pada Pasal 22 ini terdapat 3 (tiga) ayat yang juga mengatur seputar tata kelola kekayaan di tubuh PBI.

Keenam, adanya penambahan pasal pada Bab VIII yang sebelumnya tidak ada. Tambahan yang dimaksud adalah adanya Pasal 23 yang mengatur tentang Pengelolaan Kekayaan. Bunyi Bab VIII Pasal 23 : Pengelolaan kekayaan perkumpulan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari keenam klausal perubahan dan penyempurnaan AD/ART PBI yang dibahas dalam Munaslub 2020, menjadi bukti profesioalisme organisasi perburungan tertua di Indonesia ini. PBI tak hanya pelestari semata, tetapi PBI juga pemberdaya ekonomi masyarakat berbasis kepedulian terhadap pelestarian satwa Indonesia.

Pelestarian Burung Asli Indonesia bakal menjadi target utama, seperti di penangkaran Mahkota Bird Breeding milik H. Komar Mojokerto ini (dokpri)
Pelestarian Burung Asli Indonesia bakal menjadi target utama, seperti di penangkaran Mahkota Bird Breeding milik H. Komar Mojokerto ini (dokpri)
Kemudian pada bulan Februari, dimulai dengan mempersiapkan Akte Notaris, mengurus NPWP dan Ijin Domisili untuk alamat sekretariat di Jakarta. Tahapan itu dilalui sebagai bentuk tanggungjawab atas masa depan organisasi PBI.

"Akhirnya bulan Maret kita sudah daftar di Kemenkumham. Karena dampak virus corona dan ada kebijakan dari pemerintah bahwa pegawai disuruh kerja dirumah, sehingga butuh waktu lama untuk verifikasi ijinnya," ujar Pak Bagya meruntut upayanya.

Hasil ajuan pertama belum memenuhi syarat dan ditolak. Dikarenakan masih harus ada pembetulan pada maksud dan tujuan sosial, kelengkapan NPWP Pengurus dan Dewan Pengawas. Sehingga perlu merubah akte notaris dengan mencabut atau mengganti akte notaris nomor 1.

Lomba burung berkicau menjadi ajang penggerak ekonomi berbasis kerakyatan yang menjadi model pameran produk penangkaran binaan PBI (dokpri)
Lomba burung berkicau menjadi ajang penggerak ekonomi berbasis kerakyatan yang menjadi model pameran produk penangkaran binaan PBI (dokpri)
Akhirnya, perlu dilakukan perubahan atas akte notarisnya, menyempurnakan maksud dan tujuan sosial Organisasi Pelestari Burung Indonesia serta melengkapi NPWP Pengurus dan Dewan Pengawas. Baru kemudian diusulkan kembali kepada pihak Kemenkumham RI pada April 2020.

"Saya sangat bersyukur bila hasil verifikasinya lengkap dan memenuhi syarat. Akhirnya  baru pada tanggal 20 Mei 2020 dinyatakan memenuhi syarat dan resmi PBI Berbadan Hukum. Inilah yang membutuhkan komitmen lagi dari segenap jajaran pengurus PBI Se-Indonesia," ungkap Pak Bagya optimistis.

Makin kokohnya kedudukan hukum organisasi bersimbol burung Maleo ini, tentu sangat membutuhkan energi dan kiprah pengurus pembangun. Apalagi organisasi PBI yang sudah berdiri sejak tahun 1973 ini, sejatinya menjadi panutan bagi organisasi perburungan di tanah air, khususnya dalam hal pelestarian satwa burung.

Walikota Mojokerto Ning Ita, Menyerahkan Trophy Walikota untuk Juara Umum kepada Abah Uchin (Ketua PBI Cabang Mojokerto) disaksikan Ketua Umum PBI Pusat dan Ketua PBI Pengda Jatim (dokpri)
Walikota Mojokerto Ning Ita, Menyerahkan Trophy Walikota untuk Juara Umum kepada Abah Uchin (Ketua PBI Cabang Mojokerto) disaksikan Ketua Umum PBI Pusat dan Ketua PBI Pengda Jatim (dokpri)
"Pengurus PBI sesuai tingkatannya, harus segera merapatkan barisan. Pengurus harus segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat. PBI Pusat sendiri bakal segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," imbuhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun