Mohon tunggu...
Yusvita Ocky Yalania
Yusvita Ocky Yalania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Komunikasi UMM

Seseorang yang sangat addict dengan lalapan bengkel dan tahu telor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Buntut Panjang Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

22 Juni 2021   22:30 Diperbarui: 22 Juni 2021   22:40 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Namun dapat kita ketahui media sosial juga memiliki dampak berbahaya, seperti halnya di dunia nyata yang memiliki kejahatan, di media sosial juga memiliki berbagai kejahatan yang biasa kita sebut dengan cyber crime. Istilah cyber crime sendiri tentu tidak asing ditelinga kita sekarang, kejahatan ini merupakan tindak kejahatan yang dilakukan di dunia MayMedia sosial merupakan gabungan dari elemen teknologi dan informasi yang tidak bisa kita pisahkan dengan kehidupan manusia saat ini. 

Perkembangannya yang semakin cepat membuat seluruh lapisan masyarakat dapat dengan mudah untuk menjangkaunya. Adanya media sosial juga semata semata bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia sehari hari.a yang memanfaatkan teknologi, informasi dan jaringan internet sebagai sasarannya. Kejahatan ini biasa dilakukan oleh individu atau sekelompok orang yang bertujuan untuk memperoleh data atau hal lain yang dapat merugikan korbannya. Masyarakat Indonesia yang mayoritas selalu menggunakan media teknologi dan informasi di setiap harinya tentu dapat menjadi peluang untuk pelaku cyber crime untuk melancarkan aksinya, kejahatan yang dilakukan baik berupa penipuan atau pencemaran nama baik.

Istilah pencemaran nama baik dalam bahasa inggris sering kali diterjemahkan dengan defamation, artinya perbuatan yang membahayakan reputasi atau harga diri orang lain dengan dengan membuat pernyataan yang salah. Setiap orang memiliki harga diri berupa nama baik maupun harga diri berupa kehormatan. Perilaku pencemaran nama baik ini sangat erat kaitannya dengan perilaku penghinaan, yang artinya adalah perilaku menyerang nama baik atau kehormatan seseorang. 

Pencemaran nama baik melalui kemajuan teknologi berupa software, atau lebih lebih dikenal dengan pencemaran nama baik melalui media social. Perbuatan pencemaran nama baik ini merupakan tindak pidana dikarenakan dapat mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan kerugian materiil maupun non materiil bagi pihak yang dirugikan dari tindakan tersebut. Pertanggung jawaban dari tindak pidana pencemaran nama baik ini dapat diterapkan dengan memberikan sanksi pidana, menurut Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 29/2016 (UU ITE), orang yang mendistribusikan atau membuat konten berisi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik termasuk dalam tindakan pencemaran nama baik yang pelakunya diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda. 

Informasi elektronik yang berisi muatan penghinaan ataupun mencemari nama baik ini merupakan sekumpulan data elektronik termasuk juga didalamnya tulisan, gambar, suara, rancangan foto, peta, telegram, kode yang telah diolah sehingga didalamnya mengandung unsur pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan kasus yang akhir-akhir ini sering terjadi pengguna media sosial facebook paling banyak menjadi sasaran UU ITE (56,5%) sedangakan sisanya melalui twitter, whatsapp, Youtube, bahkan petisi online. Penyebab konten di media sosial itu dikatakan sebuah pencemaraan nama baik yakni:


1. Adanya kejelasan identitas individu yang dicemarkan.
2. Identitas itu berupa foto, user name, riwayat hidup yang menyangkut individu tersebut.
3. Identitas yang kalaupun bukan asli namun diketahui masyarakat umum merujuk kepada kepada identitas korban bukan orang lain.


Di Indonesia, secara garis besar tindakan pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE. Definisi dan tafsiran pencemaran nama baik merujuk pada aturan yang ada dalam KUHP, sedangkan dalam UU ITE lebih diatur mengenai media atau cara pencemaran nama baik dilakukan.


A. Berdasarkan KUHP


Pada KUHP, istilah pencemaran nama baik dikenal dengan istilah "penghinaan" yang diatur secara khusus dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang dimuat dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP. Yang berisikan :


1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), yakni perbuatan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu yang bertujuan agar tuduhan tersebut diketahui oleh orang banyak.
2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP), yakni perbuatan tuduhan tersebut dilakukan secara tertulis.
3. Fitnah (Pasal 311 KUHP), yakni apabila perbuatan yang dituduhkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 310 KUHP tidak benar.
4.Penghinaan Ringan (Pasal 315 KUHP), yakni jika penghinaan dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina, maupun berupa perbuatan.
5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP).
6. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP).


Sanksi yang diberikan pun berbeda beda tergantung dengan pencemaran nama baik yang dilakukannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun