Mohon tunggu...
Yusuf Soleh
Yusuf Soleh Mohon Tunggu... Guru - Menjadikan tulisan sebagai karya yang membuat dampak positif bagi diri sendiri dan masyarakat luas!!!!!!!

Menjadikan tulisan sebagai karya yang membuat dampak positif bagi diri sendiri dan masyarakat luas!!!!!!!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bentuk Kekerasan Seksual

14 Februari 2023   16:29 Diperbarui: 14 Februari 2023   16:43 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hallo everyone, pada artikel kali ini penulis akan menuliskan poin-poin bentuk kekerasan seksual. Bentuk kekerasan seksual menurut Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 (Pasal 6) bahwa:

  • Pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis, atau daring
  • Pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan
  • Pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan engan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan atau menggagahi

Selain itu keekrasan seksual menurut Permendikbudristek No. 30/2021 (Pasal 5) mencakup tindakan yang dilakukan secara:

  • Verbal
  • Nonfisik
  • Fisik, dan
  • Melalui teknologi informasi dan komunikasi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun