Bogor, Oktober 2025.
Warga Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, kembali menegaskan komitmennya mengawal transparansi pengelolaan Dana Desa dan Bonus Produksi PT Star Energy Geothermal tahun anggaran 2025.
Setelah melayangkan surat resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Bogor, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dan Polres Bogor, warga kini menembuskan surat tersebut kepada Bupati Bogor sebagai bentuk permintaan agar kepala daerah melakukan monitoring langsung terhadap tindak lanjut laporan itu.
Dalam surat tembusan tersebut, warga meminta Bupati memastikan agar seluruh lembaga yang telah menerima laporan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum secara transparan.
"Kami menembuskan surat ke Bupati bukan untuk menambah polemik, tapi supaya ada pengawasan nyata dari pimpinan daerah. Kami ingin laporan ini benar-benar diproses sesuai aturan," ujar salah satu warga Desa Ciasihan, Kamis (16/10).
Surat warga berisi permintaan audit dan klarifikasi terhadap penggunaan Dana Desa dan Bonus Produksi senilai lebih dari Rp1,17 miliar, yang dinilai belum sepenuhnya terbuka kepada masyarakat.
Sejumlah kegiatan disebut memerlukan penjelasan lebih rinci, seperti:
Sinergitas Kelembagaan Desa di Anyer -- Rp100 juta
Pelatihan Hukum Kepala Desa di Bandung -- Rp15 juta
Pengadaan AC dan Neon Box -- Rp25 juta
Perbaikan Pipa Air Dusun 1 -- Rp47 juta, padahal air sudah mengalir lancar ke wilayah Pasar Senen.
Warga menilai langkah menembuskan surat ke Bupati adalah bagian dari hak publik untuk memastikan koordinasi antar lembaga berjalan efektif.
Dengan demikian, laporan yang telah masuk ke DPMD, Inspektorat, Kejaksaan, dan Polres Bogor dapat dipantau langsung oleh pemerintah kabupaten.
"Kami percaya Bupati akan mengawal dan memastikan semua lembaga bekerja sesuai fungsi pengawasan masing-masing. Ini soal kejelasan penggunaan uang rakyat, bukan kepentingan politik," tambah warga.
Warga berharap Bupati Bogor dapat mengeluarkan instruksi monitoring dan supervisi khusus terhadap lembaga terkait agar proses audit, klarifikasi, dan tindak lanjut laporan masyarakat dapat dilakukan secara terbuka.
Langkah ini, menurut warga, adalah bagian dari upaya memperkuat nilai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI