Mohon tunggu...
Yusuf Senopati Riyanto
Yusuf Senopati Riyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Shut up and dance with me
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saat ini sebagai buruh di perusahaan milik Negara.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

New Normal. Yang Tidak Normal

18 November 2020   12:24 Diperbarui: 21 November 2020   07:11 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Polri telah mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Pencabutan dilakukan melalui Surat Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020.

Artinya apa?, sejak bulan Juni 2020 Polri telah mendukung "jargon New Normal" yang dikumandangkan oleh Pemerintah dibawah Mr President Jokowi. Tulisan ini akan panjang bila harus menceritakan semuanya. Kita akan bahas soal kerumunan massa di  bandara Suta dan kerumunan massa di Petamburan serta Megamendung Bogor.

Pencabutan maklumat penanganan Covid-19, Polri beralasan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait tatanan kehidupan normal baru atau New Normal.

Dalam surat tersebut , Polri tetap diingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar masih harus tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang, serta daerah yang zona kategori merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi. Tetapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan. Sebagai dukungan atas kebijakan New Normal.

Maklumat Telah Dicabut.

Maklumat Kapolri yang telah dicabut itu terkait dengan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Dalam maklumat itu, Kapolri memerintahkan jajarannya untuk mencegah berkumpulnya masyarakat di tempat umum. Isi maklumat yang telah dicabut.  Mana yang mau ditegakkan?, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau peraturan lokal ?. Apabila UU nomor 6 Tahun 2018, maka artinya pemerintah dibawah Mr President Jokowi harus memberikan bantuan merata kepada seluruh masyarakat Indonesia (INA) tanpa pandang bulu.

Level Penegakan Hukum.

Antar penegak hukum dan juga level kekuasaan bersikap berbeda dan terlihat (selalu) bertentangan. Ada apa?. yang melarang tetapi tidak memberi tindakan. Ada yang melarang tetapi memfasilitasi pelanggaran. Mari kita bersama lihat bagaimana jalannya kampanye dalam proses pelaksanaan Pilkada menuju tanggal 9 Desember 2020, apakah Polri yang menegakkan protokol kesehatan atau hanya peraturan lokal cukup dengan misal SatPol PP?. Sebuah pertunjukan kekuasaan yang melelahkan. Dan?, kalau menarik garis lurus , kembali bagaimana Mr President Jokowi dalam mengelola Negara ini. Polri berada langsung  dibawah Mr President artinya adalah kembali kepada Mr President.

Penanganan Pandemi.

Dalam proses penanganan Pandemi hendaknya pemerintah pusat konsisten dalam penegakan hukum yang jangan sampai menjadi politis serta Tebang pilih. Jangan seolah melempar tangan bahkan lepas tangan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Salam INA.
Yusuf Senopati Riyanto.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun