Mohon tunggu...
Yusuf Senopati Riyanto
Yusuf Senopati Riyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Shut up and dance with me
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saat ini sebagai buruh di perusahaan milik Negara.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fatal!

12 Oktober 2020   11:30 Diperbarui: 30 Oktober 2020   15:26 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Diketahui pada tanggal  05/10/2020 bersamaan dengan "pemaksaan penetapan Omnibus Law UU Cipta Kerja ( UU CiptaKer) " , Mr President bertemu dengan dua Pentolan Serikat Buruh yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di Istana Negara. Mereka menyampaikan berbagai hal yang merugikan bagi pekerja\ buruh,  sebelumnya  Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP)menemukan delapan poin dalam UU Cipta Kerja yang dinilai berpotensi mengancam hak-hak pekerja\buruh. Perlu kita ketahui bahwa pemrakarsa  Omnibuslaw UU Ciptaker adalah Mr President, dan beliau telah mengumandangkannya pada  20/10/2019. Kemudian oleh DPRRI sebagai "pemberi stampel" legal. Disahkan Omnibuslaw UU Cipta Kerja. Mr Presiden mengatakan saat keterangan pers di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020)., Tak ada perubahan dibandingkan pengupahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Faktanya, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengatur upah dengan satuan hasil dan waktu. UU Cipta Kerja merevisi UU Ketenagakerjaan dengan menambahkan Pasal 88 B. Pasal 88 B ayat (1) menyebutkan, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. Kemudian dalam Pasal 88 B ayat (2) juga dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai upah satuan hasil dan waktu diatur dalam peraturan pemerintah. Hal diatas baru dalam klaster ketenagakerjaan belum klaster diluar ketenagakerjaan. Apakah hal diatas, diantaranya yang dikatakan Hoax oleh Pemerintah  dibawah Mr President Joko Widodo ?.

16 Paket Ekonomi yang Gagal.
Pemerintahan saat ini sudah pernah menerbitkan paket kebijakan ekonomi untuk menarik investasi. Bahkan jumlah paket kebijakan yang dikeluarkan tidak tanggung-tanggung mencapai 16 paket, meski jumlahnya hingga 16 paket, namun hasilnya tak begitu terlihat dalam menarik investor dari luar negeri. Apakah karena tidak mendapatkan kepercayaan dari Masyarakat Indonesia ?. Omnibus Law UU Ciptaker yang "dipaksakan" oleh Pemerintah dan DPRRI adalah bukti dari kegagalan 16 paket kebijakan ekonomi.

Fatal.
Omnibus Law UU Ciptaker,  belakangan beredar bahwa badan legislatif (BaLeg) DPRRI belum final dalam proses pengesahan UU Ciptaker. Artinya apa yang disahkan oleh DPRRI pada tanggal 05/10/2020 ?. Kemudian pernyataan dari Mr President mengenai ketidak puasan atas UU Ciptaker silahkan untuk judicial review ke MK,? apa artinya ?,  apabila UU Ciptaker Inkonstitusional, maka sudah pasti merupakan produk gagal hukum. Jadi ?, tidak mungkin jalur konstitusional digunakan untuk produk inkonstitusional.
Pertanyaan selanjutnya adalah dimana,kemana Mr President ?.  Semoga Pemerintah dan DPRRI segera sadar. Mr President segera mencabut Omnibuslaw UU Ciptaker melalui Perppu. Karena apabila tidak, proses perjalanan pembuatan UU ini yang sejak awal banyak penolakan, akan fatal bagi perjalanan sejarah bangsa Indonesia. 

Salam.
Yusuf Senopati Riyanto.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun