Pengertian Ijtihad
Secara bahasa, ijtihad berasal dari kata kerja bahasa Arab jahada yang berarti "bersungguh-sungguh" atau "berusaha sekuat tenaga". Dalam konteks hukum Islam, ijtihad berarti usaha sungguh-sungguh seorang mujtahid (ahli hukum Islam) untuk menetapkan hukum syariat atas suatu permasalahan yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Ijtihad menjadi salah satu instrumen penting dalam perkembangan hukum Islam, terutama dalam merespons perubahan zaman dan situasi yang terus berkembang. Tanpa ijtihad, hukum Islam berisiko mengalami stagnasi dan kesulitan menjawab tantangan kehidupan modern.
Landasan Ijtihad dalam Islam
Ijtihad memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Beberapa dalil yang menjadi landasan antara lain:
Al-Qur'an:
"... Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."
(QS. An-Nahl: 43)
Hadis:
Rasulullah SAW bersabda ketika mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman:
"Dengan apa kamu akan memutuskan perkara, wahai Mu'adz?"
Mu'adz menjawab, "Dengan Kitabullah."
"Jika tidak kamu temukan dalam Kitabullah?"
"Dengan Sunnah Rasulullah."
"Jika tidak kamu temukan juga?"
"Aku akan berijtihad dengan pendapatku."
Nabi kemudian bersabda: "Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah atas apa yang diridhai oleh Rasul-Nya."
Hadis ini sering dijadikan dalil utama kebolehan ijtihad.
Syarat dan Kualifikasi Mujtahid
Tidak semua orang bisa melakukan ijtihad. Ada syarat-syarat khusus yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid, antara lain:
1.Menguasai bahasa Arab dengan baik dan benar
2.Memahami Al-Qur'an dan Hadis beserta ilmu-ilmu pendukungnya (seperti ilmu ushul fiqh)
3.Mengetahui ijma' (konsensus ulama)
4. Memiliki kemampuan analisis dan penalaran hukum yang tajam
5.Memiliki integritas keilmuan dan kepribadian yang tinggi
Jenis-Jenis Ijtihad
Ijtihad dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, di antaranya:
Ijtihad Qiyasi: Menganalogikan suatu hukum yang belum ada nash-nya dengan hukum yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur'an atau Hadis.
Ijtihad Istislahi (Maslahah Mursalah): Menetapkan hukum berdasarkan pertimbangan kemaslahatan umat.
Ijtihad Istihsani: Mengambil suatu hukum yang dianggap lebih baik (istihsan) meski berbeda dari qiyas umum, jika terdapat alasan yang kuat.
Ijtihad Maqashidi: Berdasarkan pada maqashid al-syari'ah (tujuan utama syariat Islam), seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Peran dan Urgensi Ijtihad di Era Modern
Dalam konteks modern, ijtihad menjadi sangat penting untuk menjawab berbagai problematika kontemporer yang belum pernah muncul pada masa klasik. Misalnya:
Isu keuangan dan ekonomi modern (bank, asuransi, fintech, kripto)
Permasalahan bioetika (transplantasi organ, bayi tabung, eutanasi)
Perkembangan teknologi dan media digital
Tantangan lingkungan hidup dan perubahan iklim
Sistem politik dan demokrasi modern
Ijtihad memungkinkan umat Islam untuk tetap hidup relevan dan responsif terhadap dinamika zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI