3.Mengetahui ijma' (konsensus ulama)
4. Memiliki kemampuan analisis dan penalaran hukum yang tajam
5.Memiliki integritas keilmuan dan kepribadian yang tinggi
Jenis-Jenis Ijtihad
Ijtihad dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, di antaranya:
Ijtihad Qiyasi: Menganalogikan suatu hukum yang belum ada nash-nya dengan hukum yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur'an atau Hadis.
Ijtihad Istislahi (Maslahah Mursalah): Menetapkan hukum berdasarkan pertimbangan kemaslahatan umat.
Ijtihad Istihsani: Mengambil suatu hukum yang dianggap lebih baik (istihsan) meski berbeda dari qiyas umum, jika terdapat alasan yang kuat.
Ijtihad Maqashidi: Berdasarkan pada maqashid al-syari'ah (tujuan utama syariat Islam), seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Peran dan Urgensi Ijtihad di Era Modern
Dalam konteks modern, ijtihad menjadi sangat penting untuk menjawab berbagai problematika kontemporer yang belum pernah muncul pada masa klasik. Misalnya: