Pengertian Ijtihad
Secara bahasa, ijtihad berasal dari kata kerja bahasa Arab jahada yang berarti "bersungguh-sungguh" atau "berusaha sekuat tenaga". Dalam konteks hukum Islam, ijtihad berarti usaha sungguh-sungguh seorang mujtahid (ahli hukum Islam) untuk menetapkan hukum syariat atas suatu permasalahan yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Ijtihad menjadi salah satu instrumen penting dalam perkembangan hukum Islam, terutama dalam merespons perubahan zaman dan situasi yang terus berkembang. Tanpa ijtihad, hukum Islam berisiko mengalami stagnasi dan kesulitan menjawab tantangan kehidupan modern.
Landasan Ijtihad dalam Islam
Ijtihad memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Beberapa dalil yang menjadi landasan antara lain:
Al-Qur'an:
"... Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."
(QS. An-Nahl: 43)
Hadis:
Rasulullah SAW bersabda ketika mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman:
"Dengan apa kamu akan memutuskan perkara, wahai Mu'adz?"