Pembangunan Indonesia secara makro tidak terlepas dari kesiapan Sumber Daya Manusia  (SDM) dan kesiapan sarana  infra maupun sufra strukturnya. Kesiapan keduanya memang sedang dibangun pemerintah dilihat dari rencana jangka menengah dan jangka Panjang seperti halnya pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah negeri ini.
Hal ini  tentu saja menjadikan Indonesia sejajar dengan negara maju lainnya di bidang sarana dan prasarana moda pembangunan. Jalan tol, jalan desa, bendungan,  waduk, pembangkit listrik , Mass Rapid Transportation (MRT), Light Rapid Transportation (LRT) hingga yang fenomenal pembangunan "Tol Langit "  Teknologi telekomunikasi (internet) yang diharapakan bisa menjangkau ke daerah  pelosok .
Sebagian besar pembangunan itu sudah bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia bahkan bukan hanya warga sekitaran Jabodetabek saja tapi banyak dari seluruh daerah yang sudah merasakan pembangunan fisik yang dicanangkan oleh pemerintah. Pembangunan inipun bisa dikatakan berimbas kepada sektor di bidang ketenagakerjaan yang juga menjadi urusan wajib untuk dilaksanakan.
Ketika pemerintah sedang giat -giatnya membangun selalu saja ada faktor X (force majeur) yang musti diantisipasi. Salah satunya adalah Pandemi (Pagebluk) Covid-19 yang sudah mewabah di hampir 200 negara. Untuk wilayah Indonesia, Pandemi ini sudah merambah ke 34 Provinsi dan lebih dari 400 Kabupaten / Kota. Â Secara logika dasar, negara akan kacau apabila salah dalam penanganannya di lapangan.Â
Keputusan Pemerintah mengambil Tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah sesuatu yang memang harus diambil melihat karakteristik  wilayah negeri ini yang sangat luas. Selain itu bisa saja karena masyarakat masih pada ngeyelan hingga kini masih ada saja yang melanggar protokol Kesehatan. Cape Deh....
Di sektor ketenagakerjaan, imbas dari kondisi ini adalah terancamnya para pekerja / buruh baik sektor formal maupun informal di tempat kerjanya. Pilihan pengusaha utnuk merumahkan karyawan yang merupakan asset adalah hal yang sangat sulitt.  Dari sisi pekerja  dirumahkan tanpa diberikan gaji / upah adalah pilihan yang juga  sulit namun lebih baik dibandingkan terjadinya pemutusan hubungan pekerja (PHK) di tengah ketidak pastian seperti sekarang.  Kekhawatiran pekerja akan nasibnya lebih besar dibandingkan apapun saat ini.  Adakah solusi pelaskanaan UU Ketenagakerjaan di masa saat ini  ataupun masa depan terkait dengan nasib pengusaha,  pekerja / buruh?  Â
Tentang Omnibus Law
Saat ini masih banyak forum diskusi , dari warung kopi hingga diskusi ilmiah mengenai undang -- undang sapu jagat yang digagas pemerintah bernama Omnibus Law . Undang -- undang (UU) ini mencakup perpajakan, perekonomian dan ketenagakerjaaan (cipta kerja).
Berbicara rencana pelaksanaan / aplikasi dari Omnibus Law memang masih samar -- samar. Pembahasan draft UU yang di dalamanya  menggabungkan beberapa peraturan ketenagakerjaan  (kuran lebih 74 aturan perundangan)  menjadi satu bagian  ide dasarnya adalah untuk memudahkan pembangunan ekonomi / investasi.  Para pengusaha yang ingin berinvestasi di Indonesia akan mendapatkan keuntungan selain dari sisi efisiensi waktu, efisiensi biaya, tenaga yang dipakai karena adanya kepastian hukum.
UU ini dibuat karena  dalam pelaksanaannya yang lalu (kini) ada ketidaknyamanan, ada ketidak konsistenan pelaksanaan UU yang mengatur ketenagakerjaan dengan UU di bawahanya  di tingkatan Pemerintah Daerah  Provinsi, Kabupaten/ Kota.
Reformasi Birokrasi memang sudah lama digaungkan, namun lagi -- lagi hanya sebatas retorika di atas kertas. Di Lapanghan semua berbeda pelaksanaannya.  Birokrasi = meja pada endingnya memang menjadi sangat  panjang . Alih -- alih memudahkan perijinan  malah menjadi sulit dan lama.