Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menjadi Role Model dengan Mengimplementasi Regulasi Keamanan Kerja di PT GNI

22 Desember 2023   22:56 Diperbarui: 22 Desember 2023   23:19 4179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karyawan PT GNI | Sumber: kompas.com

Mengimplementasikan regulasi keamanan kerja dalam perusahaan manufaktur seperti  industri pertambangan merupakan tuntutan yang tidak bisa dihindari mengingat tingginya potensi risiko yang mungkin terjadi bagi karyawan. Mempunyai pengetahuan dan memiliki keterampilan karyawan dalam mengoperasikan mesin-mesin berukuran besar dan beragam peralatan pabrik yang penting, menjadi salah satu pertimbangan penerapan SOP keamanan kerja tanpa kompromi.

PT GNI: Industri Smelter Nikel

Tidak dapat dipungkiri, PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) menjadi perhatian sejalan keputusan strategi pemerintahan Presiden Joko Widodo melarang ekspor bahan mentah nikel sejak Januari 2020. Kebijakan ini nampak efektif sesuai harapan pemerintah, sehingga menjadi pintu masuk terbukanya peluang sangat besar bagi Indonesia untuk menerapkan pola yang sama dengan komoditi industri tambang lainnya yang selama ini juga diekspor dalam bentuk bahan mentah.

PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) menjadi fokus penting putaran bisnis nikel yang mengikat seluruh strategi dan program penting pemerintah meraih nilai ekspor fantastis karena adanya peningkatan hingga 14 kali lipat sehingga neraca perdagangan Indonesia berada pada posisi surplus. Pola sama, melarang ekspor bahan mentah akan diterapkan untuk produk bahan mentah lain seperti timah, bauksit, dan tembaga.

Tergolong ukuran besar berlokasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) perusahaan yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2021 lalu, terus memantapkan operasinya termasuk pengembangan smelter (untuk mengolah dan memurnikan bijih nikel) hingga dapat mengembangkan hingga 25 jalur produksi. 

Lokasi PT GNI |Sumber: PT GNI melalui detik.com
Lokasi PT GNI |Sumber: PT GNI melalui detik.com


Dalam hal ini, pemerintah Indonesia memberikan dukungan penting perkembangan bisnis pengolah bijih nikel ini. Bukan saja karena kontribusi signifikan pada pendapatan nasional melainkan juga karena daya serap ribuan tenaga kerja, terutama masyarakat lokal, dan dipastikan multiplier efeknya pada pengembangan wilayah ekonomi kawasan daerah Sulawesi Tengah secara umum. Bahkan berpotensial menjadi sebuah sentral ekonomi penting di masa depan bagi Indonesia Timur.

Safety Awareness: Komitmen PT GNI

Bekerja di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) tentu memiliki  resiko karena mengoperasikan berbagai mesin berukuran berat dengan suhu sangat tinggi hingga ribuan derajat celcius. Pekerja diwajibkan memiliki  pengetahuan memadai, keterampilan, serta kewaspadaan tinggi terhadap lingkungan kerja, di samping tuntutan stamina fisik dan kesehatan yang prima agar terhindar dari risiko kecelakaan kerja hingga korban jiwa. 

PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) yang mengimplementasikan proses dengan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dalam produksinya melalui pengembangan 25 jalur produksi, melibatkan belasan ribu karyawan secara penuh, maka dipastikan perusahaan tidak dikerjakan secara amatiran, tetapi professional dengan compliance tingkat tinggi di semua level. 

Implementasi prosedur dan regulasi keamanan kerja di PT GNI yang ketat menjadi prioritas utamanya manajemen sebagai komitmen kuat mengedepankan safety first dan safety awareness di seluruh lini.

Safety awareness sebagai komitmen perusahaan diwujudkan konkrit melalui pengembangan kemitraan dan kerjasama sejumlah lembaga terkait dengan tuntutan kebutuhan regulasi dalam mengimplementasikan prosedur keamanan kerja, yaitu dengan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), khususnya Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan dan Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun