Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ini Alasan Jokowi Menolak Revisi UU KPK

7 September 2019   16:41 Diperbarui: 8 September 2019   08:09 2347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.cnnindonesia.com/

Ketika Megawati  Soekarnoputri menelorkan lembaga baru yaitu KPK sekitar 16 tahun yang lalu, maka negeri ini selalu hiruk pikuk dengan setiap langkah yang dilakukan KPK untuk memberantas korupsi yang dianggap menjadi pembunuh dan penghancur masa depan kemajuan negeri.

Setiap langkah KPK seakan menjadi lonceng kematian bagi mereka yang doyan dan hobby mengkorupsi uang negara dan memelaratkan rakyat yang berjuang mati-matian untuk mendapatkan hidup yang lebih layak manusiawi.

Tak terhitung sudah berapa banyak yang harus menjadi penghuni bui hotel prodeonya KPK. Walaupun demikian, korupsi nanpak tidak surut dan terus terjadi. KPK juga terus melakukan tugasnya dengn luar biasa. Setiap berita OTT, seakan lonceng "neraka bagi koruptor" terus berbunyi.

Sejak beberapa tahun terakhir, mulai muncul gerakan melemahkan dan melumpuhkan KPK dengan mengebiri tugas dan peran kuncinya untuk memberantas para koruptor di republic ini. Dan anggota Dewan yang menjadi salah satu pintu pengaturan KPK melalui UU mulai pasang kuda-kuda agar KPK ini tidak lagi memiliki gigi taring yang mematikan. Kalaupun ada gigi, akan dibuat gigi itu tumpul bak kayu busuk.

Apa yang terjadi saat ini? Ketika tiba-tiba saja rapat paripurna DPR Kamis 6 September 2019 dengan suara bulat menyetujui dan mengesahkan RUU KPK, yaitu UU Nomor 30 2019, sebagai inisiatip DPR dan menyerahkan ke Presiden.

Publik ribut dan protes dimana mana. Apa-apain DPR ini? Kapan membahasnya, mengapa tidak ada keterbukaan kepada masyarakat tentang apa saja yang direvisi dalam UU KPK itu? Kalau tidak ada udang di balik batu, harusnya pembahasannya bukan dengan operasi senyap seperti ini. Ini namanya mengkadalin rakyat dengan tujuan agar lembaga KPK ini dilumpuhkan, kalau perlu di matikan sekalian.  Ada apa dengan para dewan yang terhormat ini?

Ketika dilantik menjadi Ketua DPR sekitar 18 bulan yang lalu, Bambang Soesatyo berjanji tidak aka nada revisi UU KPK dan dengan demikian KPK akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang masih ada. Kompas.com mencatat janji Bambang ini dan sekarang diingkarinya sendiri.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/07/08313141/janji-ketua-dpr-soal-revisi-uu-kpk-yang-diingkari?page=all
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/07/08313141/janji-ketua-dpr-soal-revisi-uu-kpk-yang-diingkari?page=all

"Saya jamin tidak ada usulan atau rekomendasi untuk perubahan UU KPK..." Pernyataan ini pernah diucapkan Bambang Soesatyo sesaat setelah dilantik sebagai Ketua DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Itu artinya Ketua DPR bohong dan menipu rakyat, janjinya tidak bisa dipegang dan dilaksanakankan. Alasannya bahwa revisi ini untuk memperkuat KPK tentu saja tidak bisa diterima publik begitu saja. Selain karena pembahasannya dilakukan tertutup dan tanpa publikasi kepada masyarakat, tetapi juga hasil kajian dari sejumlah lembaga anti korupsi menyimpulkan kalau sejumlah poin yang direvisi sangat melemahkan KPK itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun