Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Guru Honorer : Antara Kebutuhan, Kebuntuan dan Ketidakpedulian

3 Mei 2019   13:01 Diperbarui: 3 Mei 2019   16:47 1153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://regional.kompas.com/read/2019/04/02/08465551/kisah-guru-honorer-bergaji-rp-85000-sebulan-di-pedalaman-flores-ntt?page=all

I.

Status guru honorer di sekolah-sekolah diseluruh Indonesia selalu menjadi salah satu masalah nasional yang diperbicangkan setiap tahun ketika merayakan hari pendidikan nasional 2 Mei. Nampak seperti ada dilemma tentang guru honorer ini antara dibutuhkan atau menjadi masalah. Begitu terus menerus yang muncul dipermukaan, bahkan selalu juga dibahas di forum legislatif.

Lihat misalnya setiap hari ulang tahun PGRI, isu tentang status dan penyelesain guru honorer ini menjadi topik utama untuk disampaikan. Sepertinya masalah guru honorer ini tidak pernah tuntas. Ada apa sebenarnya?

Berdasarkan data dari Pusdiklat Kemendikbud menunjukkan bahwa di Indonesia ini jumlah guru honorer secara keseluruhan sekitar 735.825 orang guru. Jumlah itu merupakan bagian dari total tenaga guru yang ada sebanyak 3.017.000 orang. Tentu saja mereka tersebar di sekolah-sekolah negeri, tetapi juga disekolah-sekolah swasta.

Dan berdasarkan data yang lain, memperlihatkan bahwa dari total ASN atau PNS seluruh Indonesia sebanyak 4.351.490 orang per Maret 2017, didalamnya tenaga guru sekitar 38%, atau setara dengan sekitar 1,6 juta orang. Angka ini sekedar menjelaskan begitu pentingnya peranan guru ini dalam membangun Indonesia.

Mengapa harus diangkat guru-guru dengan status honorer dan siapa yang berhak mengangkat? Jawabannya sederhana, guru honor ini direkrut karena dibutuhkan sebab kalau tidak dibutuhkan tentu tidak direkrut. Dan diangkat oleh yang membutuhkan, yaitu sekolahnya, Kepala Sekolahlah yang merekrut dan mengangkatnya dalam status sebagai Guru Honorer.

Pertama, sudah menjadi fakta dari semula hingga sekarang bahwa jumlah guru yang dibutuhkan untuk melayani semua satuan unit sekolah dari SD hingga SMU masih sangat kurang, terutama di daerah-daerah pedalaman yang jauh dari kota besar. Guru yang sudah ada, para ASN/PNS tidak cukup untuk melayani semua pengajaran mata pelajar di sebuah SD misalnya. Kalau tidak maka satu SD hanya dilayani oleh dua atau 3 guru untuk semua kelas, mulai dari kelas 1 sd 6, dengan semua mata pelajaran.

Ini keadaan yang sangat tidak sehat. Jangan katakatan mutu dulu, karena dari sisi kebutuhan minimal jumlah guru kurang. Jadi masalahnya disitu.

Kepala sekolah mengambil keputusan merekrut guru honor. Mumpung ada dana dari BOS yang bisa disisihkan untuk membayar tenaga guru honor. Dipastikan jumlahnya sangat tidak memadai.

Besarnya honor dan fasilitas yang diterima oleh guru honor menjadi kisah dan cerita-cerita horror yang hampir merata diseluruh Indonesia. Merekalah yang sesungguhnya melakukan tugas mulia sebagai guru itu.

Gambaran kebutuhan tenaga honor ini dijelaskan oleh Kemendikbud bahwa untuk mengisi kekurangan, sejumlah guru honorer akan diangkat menjadi pegawai pemerintah. Apabila satu guru memegang satu mata pelajaran, maka Indonesia membutuhkan 900 ribu guru. Kalau kita beri kesempatan satu guru mengajar dua mata pelajaran, jumlahnya menjadi 700 ribuan,"

Kedua, guru honorer ini menjadi kewenangan kepala sekolah untuk mengangkatnya sebab dialah yang paling memahami kebutuhan disekolahnya dengan kemampuan sumberdaya yang dimiliki oleh masing-masing sekolah.

Sampai disini nampak tidak ada masalah yang berarti. Tetapi, masalah muncul ketika pemenuhan kebutuhan guru dalam status PNS/ASN tidak juga terpenuhi dari tahun ketahun, maka para guru honor ini harus tetap diperpanjang karena merekalah yang ikut menyelematkan kegiatan pembelajaran di dikelas bersama dengan guru yang lain.

Sedemikian rupa, waktunyapu menjadi bertahun-tahun, bahkan ada yang melebihi 10 tahun masih dalam statu guru honor. Dan dengan demikian masalah muncul, karena tugas merekapun semakin banyak untuk mengamankan proses belajar disetiap sekolah. Secara emosionalpun mereka semua sudah terikat dengan sekolah.

Karena jumlah mereka sudah sangat banyak, lalu suara dan tuntutannya semakin kencang yang dialamatkan kepada pemerintahan untuk memperhatikan nasib mereka sebagai guru honor.

II.

Guru honorer sangat dibutuhkan ketika tenaga guru-guru ASN tidak mencukupi di setiap sekolah. Apalagi angka jumlah pensiunan guru setiap tahun itu mencapai angka 5000 orang, maka kekosongan itu harus diisi. Bila tidak maka proses pembelajaran pasti akan terganggu.

Tetapi posisi atau status guru honor ini sebagai honor saja, dengan perjanjian sementara oleh Kepala Sekolah, itu menjadi masalah bagi guru guru honor. Memang secara hukum dan aturan mereka lemah untuk menuntut hak.

Dan dipastikan, pemerintah juga tidak begitu mudah memenuhi permintaan mereka karena kemampuan anggaran. Pemerintah hanya mungkin akan akan menganggarkan melalui APBN yang perjalanannya akan lebih panjang karena melalui legislatif.

Inilah yang terus menerus disuarakan oleh para guru-guru honor agar nasib mereka dapat diperhatikan.

Nampaknya yang dibutuhkan oleh para guru honor ini adalah kepastian. Betul, kepastian tentang pengakuan status mereka sebagai guru honor dan kepastian semua hak yang harus mereka terima, baik gaji maupun fasilitasnya.

Bila kepastian ini sudah ada, maka setiap guru honor bisa mengambil sikap untuk meneruskan atau berhenti saja sebagai guru honor.

Rasanya tidak adil juga kalau mereka dipekerjakan dengan penuh tugas dengan bayaran terbatas hanya karena dana pemerintah tidak cukup, sebab kahekatnya orang yang sudah kerja ya, harus dibayar sesuai aturan yang ada.

Dengan PP yang baru keluar tentang P3K, sebagai jalan keluar agar guru honor ini berubah bentuk menjadi tenaga P3K dengan kepastian dan jaminan yang lebih baik.

Walaupun saya menduga bahwa pelaksanaan dari PP tantang Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Khusus ini tidak semudah yang dibayangkan, tetapi kita semua berharap dan mendukung, semoga eksekusi dan implementasi P3K ini selancar yang dibayangkan. Sebab, kembali kepada kemampuan pemerintah untuk menyediakan dana untuk mereka.

III.

Issue nasional tentang tenaga guru guru honorer yang puluhan tahun berjalan dan selalu mengemukakan setiap tahun bahkan dalam berbagai forum pendidikan, ini menjelaskan tentang wajah sistem pendidikan di republik.

Apalagi yang dibahas adalah pendidikan anak-anak yang masih berada di level dasar, sebagai pembentukan karakter, dan sistem nilai yang kuat sebagai generasi masa depan bangsa ini.

Artinya, janganlah kita kaget ketika perguruan tinggi menyaring mahasiswa yang akan diterima, maka kualitas mereka merupakan hasil-hasil dari proses pembelajaran di unit pendidikan level dasar. Yang masalahnya selalu diwarnai oleh kekurangan tenaga guru, fasilitas belajar yang layak, lingkungan sekolah yang nyaman dan inovasi proses belajar yang baik.

Ini sebuah sistem, jadi semuanya harus dilihat dalam satu senarai panjang mulai dari PUD hingga Perguruan Tinggi, dan ditampung oleh DUDI, dunia usaha dan dunia industri.

Akan masalahnya tidak terlalu sulit untuk di-tracing, dan juga penyelesaiannya memang tidak terlalu sulit.

Tetapi masalahnya ada dimana ? Sistem-kah? Atau pelaksana sistem-nya? Atau ada "hantu blau" yang harus kita salahkan?

Pertanyaan ini harus dijawab bila negeri ini serius menghadapi tahun 2030 dan 2045 yang dianggap sebagai moment penting republik ini menjadi salah satu yang besar di dunia.

Selamat Hari Pendidikan Nasional. Tetap Semangat Tenaga Guru Honorer.

YupG., 3 Mei 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun