Bengkulu, Arga Makmur - Penuhi Hak Integrasi, sebanyak 45 orang warga binaan Lapas Arga Makmur Kanwil Ditjenpas Bengkulu jalani sidang TPP. Kamis (15/05/25).Â
Kegiatan sidang TPP ( Tim Pengamat Pemasyarakatan) tersebut dilaksanakan di aula Lapas Arga Makmur yang dihadi Pejabat Struktural Eselon IV dan V serta petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bengkulu.Â
Sidang TPP tersebut dilaksanakan sebagai syarat pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) maupun CB ( cuti Bersyarat) bagi warga binaan yang memenuhi syarat.Â
Seperti disampaikan Kalapas Arga Makmur melalui Kasi Binadik, Supangat saat dimintai keterangan mengatakan bahwa 45 orang WBP tersebut secara administrasi berhak untuk di usulkan Hak Integrasi nya.Â
"Pemenuhan hakIntegrasi bagi warga binaan tersebut merupakan salah satu upaya mengatasi over kapasitas di Lapas , tentu nya akan melalui proses seleksi administrasi yang ketat oleh pihak Bapas maupun Lapas Arga Makmur" Ungkap Supangat
Untuk selanjutnya setelah tahapan sidang TPP ini, jika memenuhi syarat maka akan diterbitkan Surat Keputusan dari Dirjenpas sebagai salah satu syarat layak atau tidak seorang warga binaan mendapatkan Pembebasan Beryarat.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI