Setelah itu akan dilakukan penyidikan dengan berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan. Terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pelapor.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!