Mohon tunggu...
Yunita Pratiwi
Yunita Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Mahasiswa Hukum semester akhir.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pelayanan Kepolisian dalam Hal Terjadinya Tindak Pidana

6 Desember 2022   16:18 Diperbarui: 6 Desember 2022   16:31 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pelayanan di SPKT Polres Jember. Dokpri

Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan program yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam rangka memberikan wawasan dan pengalaman praktis kepada mahasiswa selama satu semester. 

Salah satu program yang ditawarkan oleh Kemenbudristek adalah program magang. Program magang dilaksanakan dengan beberapa tujuan, yaitu untuk memberikan experiental learning kepada mahasiswa, meningkatkan soft skill dan hard skill mahasiswa sesuai bidang kehlian, dan mempercepat transfer ilmu.

Fakultas HukumUniversitas Jember ikut serta dalam melaksanakan program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan menggandeng berbagai instansi di berbagai daerah sebagai mitra, diantaranya adalah Kepolisian Resort Jember, Kejaksaan Negeri Jember, DPRD Banyuwangi, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuanagan (PPATK) Jakarta, serta Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kepolisian Resort (Polres) Jember sebagai salah satu mitra magang MBKM setidaknya menerima lebih dari 30 (tiga puluh) mahasiswa Fakultas HukumUniversitas Jember sebagai peserta magang. Banyaknya jumlah peserta mengakibatkan pelaksanaan magang tidak hanya dilaksanakan di Polres Jember tetapi juga di beberapa polsek sebagai pelaksana tugas kepolisian di tingkat kecamatan. 

Kepolisian Sektor atau yang lebih dikenal dengan istilah Polsek merupakan bagian dari struktur kepolisian yang berada di tingkat kecamatan yang bertugas melaksanakan tugas pokok kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta tugas-tugas lain dalam wilayah hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam organisasi kepolisian.

Dari kegiatan magang MBKM ini, peserta mampu mengembangkan dan menerapkan teori-teori dan pengetahuan yang mereka dapatkan selama di bangku perkuliahan untuk kemudian di terapkan secara praktik dalam tugas kepolisian. Salah satunya adalah mengenai prosedur penanganan tinda pidana dari adanya laporan ataupun pengaduan dari masyarakat. 

Apabila terjadi suautu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana maka seseorang dapat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat, baik pada tingkat kepolisian sektor maupun kepolisian resort. Lalu, siapa saja yang berhak melaporkan suatu dugaan tindak pidana ke kepolisian?

Laporan kepada kepolisian atas terjadinya tinda pidana dapat dilakukan oleh setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan/atau korban dari tindak pidana atau peristiwa tersebut melalui laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik secara lisan maupun tulisan. Prosedur untuk membuat laporan atau pengaduan ke kepolisian dapat dilakukan dengan:

Mendatangi kantor polisi terdekat dari lokasi terjadinya tindak pidana, baik pada daerah hukum Polsek, Polres, Polda, maupun Polri dengan langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai unsur pelaksana tugas kepolisian dalam memberkan pelayanan terhadap laporan atau pengaduan serta pelayanan informasi masyarakat.

Sampaikan laporan atau pengaduan yang akan dibuat dengan menyertakan pula bukti permulaan sebagai bahan kajian awal oleh anggota kepolisian yang bertugas untuk menentukan apakah terhadap peristiwa yang dilaporkan layak untuk dibuatkan laporan polisi.

Apabila dinilai sebagai tindak pidana dan layak dibuatkan laporan polisi, maka anggota polisi yang berwenang akan membuat laporan polisi kemudian akan diberikan penomoran untuk regisrasi administrasi penyidikan, sedangkan kepada pelapor akan diberikan surat tanda penerimaan laporan atau aduan.

Setelah itu akan dilakukan penyidikan dengan berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan. Terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pelapor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun