Mohon tunggu...
dr. Yunisa K.Rosita
dr. Yunisa K.Rosita Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Magister Ilmu Forensik Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mengetahui Makna dari Malpraktik dalam Praktek Dokter

12 Desember 2018   14:00 Diperbarui: 12 Desember 2018   14:07 1550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 12

Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

Pasal 13

Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas peri kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

Jika telah terjadi dugaan malpraktik yang sudah dijelaskan tersebut, dalam UU no 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran Pasal 66 mengenai Pengaduan mengatur mekanisme pengaduan dugaan malpraktik diajukan.

 


Memuat :

  • Identitas pengadu
  • Nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan
  • Alasan pengaduan

 

 

 

Aduan tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun